banner 728x250
Daerah  

Eko: Karcis Parkir Merupakan Jaminan Konsumen, Dishub Sungai Penuh Diminta Transparan

Ilustrasi

Loading

SUNGAIPENUH-Persoalan retribusi parkir di Kota Sungai Penuh seringkali membuat kegaduhan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merugikan warga. Pasalnya, pembayaran parkir tanpa ada menggunakan karcis oleh juru parkir.

Di tiap titik parkir tidak ditemui petugas dari Dinas terkait (Perhubungan) untuk melakukan pengawasan. Bahkan, Dishub terkesan tertutup terkait titik resmi.

“Ketidakadanya karcis resmi dalam pungutan parkir merupakan praktik ilegal dan merupakan salah satu penyebab utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)” ujar Eko, salah satu warga Kota Sungai Penuh, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak tidak membayar parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi. Selain itu, karcis merupakan jaminan konsumen, tegasnya.

BACA JUGA:  Target 2028, Kota Sungai Penuh Meraih Piala Adipura

Menurutnya, parkir yang legal umumnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan atau Badan Pendapatan Daerah, memiliki tarif yang tertera, dan seringkali dilengkapi stempel basah atau berlogo Pemkot/Pemda setempat.

“Parkir tanpa karcis sama dengan pungli. Jika tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, hal tersebut bisa dilaporkan sebagai tindakan ilegal” ungkap Eko.

“Karcis parkir bukan hanya bukti bayar, tetapi juga bentuk perlindungan konsumen” ungkapnya lagi.

Oleh karena itu, kita minta kepada Dishub Kota Sungai Penuh untuk transparan dalam pengelolaan parkir. “Kalau seperti ini patut diduga ada indikasi untuk kongkalikong” bebernya.

BACA JUGA:  Dampak Normalisasi Sungai Batang Merao, Banjir di Kota Sungai Penuh Mulai Teratasi

Pantauan dibeberapa titik parkir seperti di depan Bank Jambi dan lainnya, tidak ditemui yang menggunakan karcis. (DD)