banner 728x250
Daerah  

Kota Sungai Penuh Optimis Meraih Piala Adipura

Loading

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh meyakini akan memboyong piala Adipura. Bahkan berbagai langkah terus dilakukan seperti pengelolaan sampah terpadu.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, diberbagai kesempatan menyampaikan bahwa Optimisme sekaligus ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota.

“Alhamdulillah, Kota saat saat ini dilirik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Ia menegaskan, syarat mutlak untuk meraih Adipura adalah zero TPS liar, penerapan controlled landfill atau sanitary landfill, serta tidak adanya pembakaran sampah di wilayah Kota Sungai Penuh.

“Sebelum berpisah dengan Kabupaten Kerinci. Bisa tiga kali berturut-turut meraih Adipura. Masa sekarang ngak bisa?.” ujar orang nomor satu di Sungai Penuh.

“Dirinya optimis meraih piala Adipura” ujarnya dengan semangat.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Adipura merupakan sebuah penghargaan bergengsi dari Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Piala ini diberikan kepada kabupaten/kota yang menunjukkan kinerja baik dalam kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan berkelanjutan.

BACA JUGA:  HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh, Suara Restorasi Polri dari Bumi Sakti Alam Kerinci

Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Wahyu Rahman Dedi, menyampaikan target 2028 Kota Sungai Penuh meraih piala Adipura.

“Target kita 2028 Kota Sungai Penuh meraih piala Adipura. Ini merupakan program bapak Wali Kota dan Wakil Walikota Sungai Penuh” ungkap Wahyu.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan melalui pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau yang baik, imbuhnya.

Acuan kriteria penilaian untuk meraih piala Adipura Kencana sebagai berikut:

1. Kriteria Penilaian Adipura: Kondisi Fisik Lingkungan Perkotaan, Kebersihan, Kualitas kebersihan kota secara keseluruhan.

2. Keteduhan Kota: Ketersediaan dan kualitas RTH (Ruang Terbuka Hijau).

3. Pengelolaan Sampah: Sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk keberadaan bank sampah, serta pengelolaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang memenuhi standar minimal controlled landfill.

4. Pengendalian Pencemaran: Upaya mengendalikan pencemaran air dan udara.

5. Pengelolaan Lingkungan Perkotaan (Non-Fisik) Institusi dan Manajemen: Kapasitas, komitmen, dan manajemen pemerintah daerah dalam menjalankan program pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Masuk Nominasi Peraih Penghargaan Kota Sehat. Tim KKS Pusat Kunjungi Sungai Penuh

6. Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam program pengelolaan sampah dan lingkungan melalui edukasi, kampanye, dan aksi nyata.

7. Anggaran: Alokasi anggaran yang memadai untuk kegiatan pengelolaan lingkungan.

8. SDM: Kualitas dan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan.

Penilaian Adipura bertujuan untuk mendorong kota-kota di Indonesia agar memiliki kualitas lingkungan yang lebih baik, serta menciptakan tata kelola lingkungan perkotaan yang berkelanjutan. (DD)