![]()
SUNGAIPENUH-Kasus dugaan penyelewengan dan penyimpangan Dana Operasional kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022-2024 masih terus berlanjut.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih menunggu hasil audit Badan Pemerikaa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi untuk mengetahui secara jelas kerugian negara ditimbulkan.
“Kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit penghitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara,” kata Kajari Sungai Penuh Robi Harianto, saat dikonfirmasi jentik.id di sela acara sunatan massal, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah hasil audit diterima.
“Gelar perkara tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum serta penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan temuan awal, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 700 juta.
Selain itu, dalam penyelidikan Jaksa mengendus indikasi kuat adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, salah satunya terkait anggaran makan minum dan biaya operasional lainnya.
Pada saat penggeledahan jaksa mengamankan puluhan dokumen, 4 unit komputer, serta 1 buah brankas yang diduga berkaitan dengan manipulasi anggaran. (DD)













