![]()
Oleh: Ferwinta Zen (lawyer di Jakarta)
Investigasi dua tahun terakhir mengungkap praktik perdagangan orang yang
terorganisir dalam perekrutan Awak Kapal (ABK). Ratusan korban hilang, disiksa, tidak
dibayar, dan sebagian pulang dalam peti — sementara para perekrut lokal hidup
mewah dan aparat saling lempar tanggung jawab.
Di warung-warung pesisir dan grup Facebook, para perekrut menawarkan “kerja cepat ke kapal” dengan gaji dolar. Namun setelah berangkat, para ABK diseret masuk ke dunia tanpa negara: kontrak palsu, jam kerja 20 jam, penyiksaan, dan pemindahan
paksa ke kapal asing. Investigasi lapangan dan dokumen LSM menunjukkan bahwa
industri perikanan Indonesia telah menjadi ladang empuk perdagangan manusia modern.
Janji dari Pesisir yang Berujung Kematian
Di sebuah desa pesisir Indramayu, seorang pemuda bernama YF (21) direkrut melalui
Facebook. Perekrut menjanjikan gaji Rp 10 juta per bulan di kapal asing. YF berangkat tanpa kontrak, hanya membawa KTP dan baju.
Tiga bulan kemudian, keluarganya menerima kabar: YF meninggal di kapal dan jasadnya dibuang ke laut.
Kisah YF bukan pengecualian. LSM seperti SBMI, DFW Indonesia, dan Greenpeace
mencatat ratusan ABK mengalami kekerasan, kerja paksa, hingga kematian.
“Modusnya sama di banyak daerah,” kata salah satu investigator SBMI. “Mereka dijual, bukan direkrut.”
Modus Rekrutmen Baru: Murah, Cepat, dan Mematikan Perekrut ABK modern tidak lagi membutuhkan kantor. Facebook, WhatsApp, dan TikTok menjadi pintu masuk paling populer.
Modus utama mafia perekrut ABK:
● Foto kapal besar, gaji USD 500–700
● Kasbon Rp 5–10 juta sebagai jerat
● Kontrak ditahan atau tidak pernah diberikan
● ABK dipindah kapal di tengah laut
● HP & paspor disita saat tiba di kapal
Pencabutan dokumen inilah yang membuat korban “hilang secara hukum” — kondisi
ideal untuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Kapal-Kapal Neraka: MUS, Run Zeng, dan Sumber Rizqi-A
Dalam beberapa laporan resmi:
KM Mitra Usaha Semesta (MUS)
ABK bekerja hingga 20 jam, makan tidak layak, tanpa gaji berbulan-bulan.
Run Zeng 03/05
ABK dipindahkan dari kapal Indonesia ke kapal asing tanpa pemberitahuan.
KM Sumber Rizqi-A
Empat ABK melompat ke laut untuk melarikan diri. Kondisi kerja digambarkan “lebih buruk dari binatang”.
Kapal Taiwan (Investigasi Greenpeace + SBMI) ABK tidur dekat freezer ikan, disiksa mandor, dan beberapa meninggal.
Semua pola ini konsisten dengan indikator kerja paksa ILO dan perdagangan orang
lintas negara.
Negara Tahu, Tetapi Tidak Bergerak
Walau laporan masuk ke Bareskrim, KKP, BP2MI, dan Komnas HAM, kasus-kasus besar mandek.
Tidak ada satu pun pemilik perusahaan kapal besar yang ditahan.
Agen perekrut tetap beroperasi terang-terangan, bahkan membuka iklan baru di media sosial.
“ANGKA KEGELAPAN”
1.343 kasus TPPO versi SBMI (2020–2023)
>150 kasus TPPO ABK perikanan
Rp 4,2 miliar restitusi korban yang mandek
18–20 jam durasi kerja rata-rata di kapal bermasalah
0 perusahaan kapal besar dijerat pidana korporasi
ABK yang direkrut secara ilegal mayoritas berasal dari pesisir Jawa, Sumatera, dan
NTT. Banyak dari mereka kehilangan kontak dengan keluarga begitu naik kapal.
Jaringan Gelap Perekrutan ABK: Siapa Untung, Siapa Tumbang
Rantai Keuntungan: Makin Brutal, Makin Laris
Berdasarkan dokumen investigasi LSM:
Siapa mendapat uang?
● Perekrut lokal: Rp 3–10 juta per kepala
● Manning agency: fee penempatan + potongan gaji
● Broker internasional: komisi pemindahan kapal
● Perusahaan kapal: tenaga kerja murah
● Pabrik pengalengan: pasokan ikan stabil dari kapal berisiko tinggi
Sementara ABK: tidur di geladak, makan ikan sisa, dan hidup dengan ancaman kematian.
Testimoni Korban: “Kami Bekerja Seperti Budak”
“Kami kerja 20 jam sehari. Kalau duduk sebentar, dipukul pakai tali.”
— AKP, korban dari kapal Taiwan
“Gaji tidak pernah dibayar. Setelah saya protes, HP saya disita.”
— Korban Run Zeng 03
“Kami dipindah ke kapal asing tanpa tahu namanya. Di situ saya tidak tahu lagi
saya ini manusia atau apa.”
— Korban KM MUS
**Mengapa Polisi Sulit Menjerat TPPO ABK?
— Ini Kata Para Pakar**
1. Dualisme aturan: ABK tidak diakui sebagai pekerja migran.
2. Lemahnya koordinasi aparat.
3. Minimnya pemahaman penyidik soal eksploitasi di laut.
Kekosongan hukum soal pemindahan kapal antar negara.
5. Kekuatan modal perusahaan kapal & agen.
Rekomendasi LSM: Garis Keras untuk Menjebol Mafia
🟥 1. Tindak pidana korporasi terhadap perusahaan kapal & agen
Tidak cukup menghukum perekrut; perusahaan harus ikut bertanggung jawab.
🟧 2. Cabut izin manning agency yang terlibat TPPO
🟨 3. Bentuk Satgas Khusus TPPO ABK (lintas KKP–Polri–BP2MI–Hubla)
🟩 4. Inspeksi mendadak di pelabuhan besar
Benoa, Bitung, Muara Baru, Belawan, Tegal.
🟦 5. Revisi UU agar kerja paksa di laut disebut eksplisit
UU TPPO harus menyesuaikan modus modern.
🟫 6. Diplomasi keras ke Taiwan, Korea, danTiongkok
Untuk melindungi ABK migran di kapal asing.
PULL QUOTE
“ABK Indonesia bukan komoditas. Tapi selama mafia dibiarkan berjalan,
mereka akan terus diperdagangkan seperti barang.”
— Koordinator SBMI
Epilog: Gelombang Tak Pernah Tenang Bagi ABK Indonesia Selama negara tidak mengakui bahwa industri perikanan kita berada dalam gempuran mafia TPPO, selama itu pula anak-anak pesisir Indonesia akan tetap diperdagangkan secara legal—tanpa perlindungan, tanpa suara, tanpa peluang untuk pulang hidup-hidup.
Perbudakan laut bukan masa lalu. Itu terjadi hari ini. Dalam senyap. Dalam gelap. Dan dibawah mata negara sendiri.







