![]()
SUNGAIPENUH-Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, meminta agar majelis hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Fahrudin.
“Apa yang dilakukan oleh Fahrudin tidak ada unsur merugikan negara maupun niat untuk melakukan pengrusakan” ujar Ketua DPC PDIP Kota Sungai Penuh, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia bahwa rekannya Fahrudin hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Ya, apa yang dilakukan saudara Fahrudin merupakan keluhan masyarakat, saat itu akses jalan depan gedung nasional sudah tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat” ujar Hardizal akrab disapa Ncu.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 3 Juni 2026 kembali menggelar sidang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut Fahrudin selama 6 bulan penjara. Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DD)













