![]()
KERINCI-Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak termohon, Irwandri alias Pak Oon dan Rizal Kadni alias Pak Torik. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dan memastikan bahwa hak atas lahan Galian C Sungai Tuak Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci secara sah milik Ramli Umar.
Sebelumnya, gugatan Irwandri Cs tingkat Pengadilan Negeri ditolak, namun termohon mengajukan Banding dan putusan banding tetap, dan termohon mengajukan Kasasi ke MA, putusan MA menguatkan putusan PN Sungai Penuh.
Dengan keluarnya putusan inkrah dari MA, Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadwalkan eksekusi lahan. Namun, proses yang seharusnya berjalan lancar justru menghadapi hambatan serius di lapangan.
Akses jalan utama menuju lokasi eksekusi diduga sengaja ditutup oleh pihak Irwandri dan Pak Torik, sehingga tim pengadilan tidak dapat melewati jalur semestinya.

Akibat penutupan akses tersebut, tim PN bersama aparat keamanan terpaksa memutar lewat jalur alternatif yang jauh lebih sulit, terjal, dan memakan waktu lebih lama. Kondisi ini menghambat jalannya eksekusi dan membuat proses tidak dapat berjalan sesuai rencana yang telah disusun sebelumnya.
Kuasa hukum Ramli Umar, Viktorianus Gulo, menegaskan bahwa “Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menghalangi kewenangan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan eksekusi.
“Apa yang kami temui di lapangan hari ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dari pihak termohon. Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti tindakan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Viktorianus.
Ia menambahkan bahwa kliennya, Ramli Umar, sejak awal telah mengikuti seluruh proses hukum secara patuh dan terbuka, tanpa pernah melakukan upaya di luar ketentuan hukum.
Viktorianus Gulo, menegaskan dalam proses eksekusi kami terhambat karena akses jalan menuju lokasi sengaja ditutup oleh pihak Irwandri, sehingga kami harus mengambil jalur alternatif yang sangat jauh dan sulit dilalui.
Dengan keluarnya putusan final dari Mahkamah Agung, maka upaya eksekusi mulai berjalan. Sengketa yang memakan waktu yang lama ini, kini lahan Galian C di Sungai Tuak kini memasuki masa penyelesaian, ujar Viktor.
Terpisah, Andri warga Kabupaten Kerinci mengatakan, seharusnya bapak Irwandri memberi yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya. “Beliau kan figur publik dan ketua DPRD, mestinya menaati aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh MA$ ujar Andri.
Ia juga berharap, proses hukum ini dapat menjadi contoh bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan dengan cara yang konstitusional dan menghormati putusan pengadilan, pungkasnya. (DD)













