banner 728x250
Hukrim  

Ahmadi, Herlina dan Ferry Kembali Mangkir, JPU akan Panggil Paksa

Loading

SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh  akan menjemput para saksi kasus pembakar dan pengrusakan kotak suara di Pilwako Sungai Penuh, 27 November 2024.

Pasalnya, dalam sidang pemeriksaan saksi kedua kalinya yang dilaksanakan pada Rabu (16/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, ketiga saksi kembali tidak hadir. Ketiga saksi diantaranya Ahmadi Zubir, Herlina dan Ferry Satria.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, SH, saat dikonfirmasi wartabaru.com Rabu (16/4) di PN Sungai Penuh mengatakan, hari ini agenda persidangan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Ahmadi Zubir, Herlina (istri Ahmadi red) dan Ferry.

BACA JUGA:  JPU Didesak Menghadirkan Andri Kurniawan Konsultan PJU Kerinci ke Pengadilan

“Ya, Ahmadi Zubir, Herlina dan Ferry tidak hadir di persidangan. Ketiganya diperiksa sebagai saksi” ujarnya.

Ia menambahkan, jika saksi tidak hadir di panggilan berikutnya, maka kita akan mengupayakan jemput paksa, tambahnya.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan besok Kamis 17 April 2025. (DD)