![]()
KERINCI-Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci, mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait diantaranya, Konsultan Pengawas, Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci dan 13 anggota dewan periode 2019-2024.
“Benar, para tersangka meminta agar konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekwan, dan 13 anggota DPRD Kerinci juga ikut diproses hukum, karena menurut mereka, pihak-pihak itu turut terlibat dalam kasus ini,” ujar Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya memiliki rekaman percakapan para tersangka yang menunjukkan permintaan tersebut. Dalam rekaman itu, tersangka secara jelas menyebutkan inisial dan peran sejumlah pihak yang dianggap terlibat.
“Berdasarkan keterangan para tersangka yang dikantongi LSM Semut Merah, konsultan perencana dan pengawas berinisial AE, menggunakan perusahaan dari Pekanbaru. Sementara Sekwan yang disebut berinisial JA disebut berperan penting dalam “mengondisikan” proyek PJU tersebut di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci” ungkapnya.
“Sekwan berinisial JA ini yang bertugas mengkondisikan anggota dewan, jadi perannya sangat krusial,” sebutnya.
Hingga berita ini dipublis, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum diperoleh informasi resmi.
Sejauh ini, Penyidik kejaksaan telah menetapkan 19 orang tersangka yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 miliar.
Proyek PJU Dinas Perhubungan bersumber dari APBD dan dikerjakan pada tahun anggaran 2023 senilai Rp 5,5 miliar. (DD)













