![]()
JAMBI-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, resmi mengusulkan Remisi Khusus (RK) bagi 3.666 Narapidana (Napi) yang tersebar di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Jambi.
Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa seluruh data usulan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan yang mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri dan tetap berkelakuan baik serta mematuhi seluruh aturan yang ada di dalam lapas.
“Terdapat perbedaan mendasar antara dua jenis remisi yang diusulkan tersebut. Remisi Khusus I adalah pengurangan masa pidana di mana narapidana masih harus menjalani sisa masa hukuman atau belum langsung bebas.
“Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pemotongan masa pidana, sisa hukumannya menjadi nol sehingga mereka langsung dinyatakan bebas pada hari raya tersebut” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Dengan jumlah usulan yang mencapai ribuan orang ini, diharapkan momentum Idul Fitri 2026 menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperkuat semangat pembinaan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat nanti. (DD)













