![]()
JAMBI-Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mendadak membeku. Kendati penyidikan telah mengantongi dua alat bukti sah dan menumbangkan gugatan praperadilan pihak terlapor, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi tak kunjung menaikkan status perkara ke tahap P21 (lengkap). Sikap berbelit aparat penegak hukum ini memicu gelombang protes keras dari publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) bersama puluhan massa melakukan aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (22/7/2026). Kedatangan aktivis tersebut menuntut ketegasan Korps Adhyaksa yang dinilai sengaja memelihara kasus dan mengabaikan instruksi evaluasi penegakan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Para aktivis tersebut disambut oleh utusan Kejati Jambi, Noly Wijaya, berkali-kali berkelit saat didesak alasan di balik alotnya penerbitan P21 oleh Kejari Muaro Jambi. Noly berdalih pihak Kejati Jambi sebatas menunggu laporan perkembangan dari bawahannya.
“Kami sudah meneruskan atensi Kejagung RI dan Kejati Jambi ke Kejari Muaro Jambi terkait perkara ini. Pada 13 Juli 2026, kami sudah menyurati secara resmi Kejari Muaro Jambi. Karena sudah jadi atensi, perkara ini akan segera diberikan keadilan seadil-adilnya,” kata Noly di hadapan demonstran.
Namun, saat ditanya mengapa Kejari Muaro Jambi tidak berani membawa perkara yang sudah beralat bukti lengkap ini ke meja hijau, Kejati Jambi enggan menjawab tajam. Kejati memilih berlindung di balik benteng batasan kewenangan wilayah hukum.
Ketidaktegasan Kejati Jambi menyulut kekecewaan mendalam dari LSM Geliat Anak Negeri. Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menilai dinamika perperbedaan prinsip antara polisi dan jaksa merupakan hal wajar, tetapi mengulur waktu perkara hingga bertahun-tahun adalah bentuk pembangkangan terhadap keadilan.
“Jangan sampai keadilan hukum ini luntur gara-gara satu orang yang merusak instansi Kejaksaan di Jambi. Kami minta copot Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal, dan orang-orang yang terlibat dalam dugaan menghambat proses hukum ini,” tegas Fengki.
Fengki menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada level daerah. LSM GAN tengah menyiapkan laporan kedua yang akan dilayangkan langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk membongkar dugaan permainan hukum di balik penanganan kasus perusakan ruko ini.
Sikap tertutup dan terkesan saling tebang pilih dalam penanganan kasus ini dinilai sebagai bukti nyata ketidakpatuhan instansi kejaksaan lokal terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang berulang kali meminta lembaga penegak hukum harus melakukan evaluasi mendalam dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk diketahui, Peristiwa ini berawal dari perusakan gembok dan pengosongan ruko secara paksa pada Selasa (6/5/2025). Terlapor berinisial F bersama rombongannya diduga kuat menerobos dan mengusir penghuni tanpa mengantongi penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.
Action sepihak ini bertabrakan langsung dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1225 K/Pdt/2024) yang mengategorikan tindakan pengosongan paksa tanpa jalur hukum perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Secara pidana, tindakan F cs disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP jo Pasal 55/56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP. Akibat aksi premanisme berkedok penguasaan lahan tersebut, korban menelan kerugian materiil yang ditaksir ahli ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.
Kejanggalan kian meruncing sewaktu F mengajukan gugatan praperadilan untuk melepaskan status hukumnya. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt secara tegas menolak seluruh permohonan F dan memenangkan pihak penyidik kepolisian. Secara kualifikasi hukum, tidak ada lagi celah bagi jaksa untuk mengulur berkas perkara.
Meski kepolisian telah menyusun berkas perkara berdasarkan nomor laporan Lapdu/56/V/Polsek Sungai Gelam/Polres Muaro Jambi dan diperkuat putusan praperadilan, Kejari Muaro Jambi bergeming. Proses hukum yang tertahan lebih dari saru tahun ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi atau kesengajaan menghambat perkara. (Red)













