banner 728x250
Hukrim  

Dewan Disebut-sebut Pemilik Pokir PJU, Ini Lokasi PJU Kabupaten Kerinci 2023

Loading

KERINCI-Sejumlah nama anggota Dewan periode 2019-2024 diduga terlibat kasus Korupsi proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023 senilai Rp 2,7 miliar.

Untuk diketahui, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Berdasarkan data daftar paket penerangan jalan umum Dishub Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, yang diperoleh media ini. Berikut nama dewan dan lokasi pekerjaan proyek PJU, sebagai berikut:

1.Joni Efendi (PDIP)

Desa Senimpik-Mukai Hilir

Desa Plak Naneh

Desa Tanjung Genting-Simpang Tutup

2. Jumadi Armanto (NasDem)

JL. Desa Koto Mudik-Koto Dus Baru

3. Erduan (Gerindra)

JL. Desa Koto Lanang

JL. Desa Kubang

4. Sahrial Thalib (PKS)

JL. Desa Sungai Deras

JL. Desa Sungai Medang

5. Arwiyanto (PKB)

JL. Simpang SMA Tutung Bungkuk

JL. Desa Siulak Tenang-SBH

BACA JUGA:  Tidak Kunjung Diserah ke Pemilik Sah, PN Gelar Constatering di Galian C Sungai Tuak

JL. Kelurahan ke Siulak Deras Mudik

Ruas Jalan Plak Naneh

Ruas Jalan Kabupaten Kerinci

6. Amrizal (Golkar)

JL. Desa Telaga Biru

Ruas Jalan Utama/Desa Pulau Sangkar

Ruas Jalan Desa Pasar Siulak Gedang

Proyek PJU Kabupaten Kerinci merupakan Pokok Pikiran (Pokir) dewan. Kronologinya diduga kuat adanya Manipulasi Anggaran usulan murni dari Dinas Perhubungan senilai sekitar Rp 460 juta (Tiga Titik PJU) justru ditolak.

Setelah itu, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar disahkan, dan pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis menjadi Rp 5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut, terdapat pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang mengalir kepada sejumlah anggota DPRD.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci HC. Saat ditemui di Rutan Klas IIB Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:  Kejari Sungai Penuh Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Damkar Kota Sungai Penuh

Berdasarkan informasi, Pokir tersebut diduga milik keenam dewan ini tersebar dibeberapa tempat di Kabupaten Kerinci.

Keenam dewan tersebut, hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait beredarnya nama mereka selaku pemilik pokir proyek PJU Kabupaten Kerinci.

Baru-baru ini beredar di media sosial percakapan suara mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci HC, menyebutkan keterlibatan dewan dalam kasus Korupsi PJU. (DD)