banner 728x250
Hukrim  

Diduga “Peti Es” Kan Perkara Penganiayaan, Kejari Muaro Jambi Dilaporkan ke Jamwas Kejagung RI

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, Saat Berada di Kantor Jamwas Kejagung RI di Jakarta. (Dok)

Loading

JAKARTA-Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dilaporkan ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI oleh Lembaga Swadaya Masyarakat-Gerakan Anak Negeri (LSM-GAN).

Mereka menduga, penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi di “Peti Es” kan, sudah satu tahun tanpa ada kejelasan alias terkatung-katung.

Mereka mendesak Jamwas melakukan peninjauan ulang berkas perkara dugaan tindak pidana pengrusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menyatakan ada indikasi kuat unsur kesengajaan dari oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk memperhambat proses hukum kasus ini.

“Kami meminta ketegasan Kepala JAMWAS RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dan mencopot Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal. Sebagai pimpinan, ia harus bertanggung jawab penuh atas ketidakprofesionalan ini yang jelas merusak citra kejaksaan,” ujar Fengki saat menyerahkan berkas laporan di Jakarta.

Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Mei 2025. Terlapor, seorang pria berinisial F, bersama rombongannya diduga melakukan aksi premanisme dengan merusak gembok dan menguasai sebuah ruko secara paksa di Desa Tangkit. Eksekusi sepihak tersebut dilakukan tanpa mengantongi penetapan atau perintah pembongkaran resmi dari pengadilan, sebuah langkah yang menabrak Hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Laporan Dugaan Penyelewengan DD Pelayang Raya Mandek, Kejari Bungkam

Tindakan F cs dinilai melanggar Yurisprudensi Mahkamah Agung, salah satunya Putusan MA No. 1225 K/Pdt/2024, yang menegaskan bahwa mengusir penghuni dan mengeluarkan barang secara paksa tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat aksi sepihak ini, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan ahli ekonomi.

LSM GAN menegaskan, tindakan pengosongan paksa dan perusakan tersebut memenuhi unsur pidana murni. F dan kawan-kawan dibidik dengan pasal berlapis, mulai Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Ironisme penegakan hukum dalam kasus ini kian mencolok. F sebenarnya sempat mengajukan gugatan Praperadilan untuk menggugurkan status hukumnya. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, majelis hakim dengan tegas menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh terlapor.

Secara hukum, runtuhnya gugatan Praperadilan tersebut menjadi lampu hijau bagi aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara. Namun yang terjadi di Kejari Muaro Jambi justru sebaliknya, berkas perkara justru mandek satu tahun lebih tanpa ada status hukum yang jelas bagi terlapor.

“Putusan Praperadilan sudah menolak gugatan F. Unsur pidananya sudah terang benderang. Lalu mengapa Kejari Muaro Jambi seperti enggan menyentuh kasus ini? Kami menduga ada kongkalikong untuk melindungi terlapor,” cecar Fengki tajam.

BACA JUGA:  Bumdes Hingga TKD Pelayang Raya Dipertanyakan

Laporan resmi dari LSM GAN ini telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Bagian Penerimaan Berkas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) JAMWAS RI pada Kamis (9/7/2026).

Pihak Kejaksaan Agung RI berjanji akan langsung menelaah laporan terkait dugaan kejanggalan penanganan perkara di tingkat daerah tersebut.

“Kami kabari perkembangannya dalam 7 hari kerja terkait laporannya,” kata Teti, petugas penerima berkas PTSP JAMWAS RI, saat dikonfirmasi media.

Kini, bola panas berada di tangan JAMWAS. Publik menunggu apakah Korps Adhyaksa berani menindak tegas pejabatnya di daerah yang diduga bermain-main dengan hukum perkara pidana, atau justru membiarkan preseden buruk ini terus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. (Red)