![]()
KERINCI-Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2021 senilai Rp 1,6 miliar.
Kedua orang tersebut diketahui berinisial S Kepala Desa Batang Merangin dan Z mantan Pjs Kades Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menyampaikan bahwa penetapan Dua tersangka telah memenuhi alat bukti.
“Ya, hari ini (Rabu red) kita menetapkan Dua tersangka dugaan Korupsi Dana Desa insial S dan Z, Kades dan mantan PJS Kades Batang Merangin,” jelasnya.
Motif tersangka dalam melakukan dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin membuat laporan yang tanpa ada fisiknya alias fiktif pada tahun 2020-2021. “Dari Dua kepemimpinan Dua tersangka baik Z maupun S ini telah di cek di lapangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang di pertanggung jawabkan,” kata Kajari.
Atas perbuatannya Kedua tersangka dalam melakukan penyimpangan Dana Desa membuat kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP sebesar Rp 644 Juta.
“Tersangka ini akan di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah Tahanan kelas IIB Sungai Penuh,” ujarnya. (DD)













