banner 728x250
Daerah  

Pemkot Sungai Penuh Siapkan Perwako Pengelolaan Parkir

Ilustrasi Juru Parkir. (dok Net)

Loading

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Bagian Hukum, saat ini menggodok Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pengelolaan parkir.

Penyiapan regulasi tersebut dibikin sebagai acuan menindaklanjuti keberadaan aset daerah Pemkot Ternate, salah satunya bangunan Plaza Gamalama.

“Perwako sedang digodok tim Bagian Hukum Provinsi” kata Kabag Hukum SETDA Pemkot Sungai Penuh Alon Irawan, S.H., M.H, kepada Wartabaru belum lama ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh didorong untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait pengelolaan parkir.

BACA JUGA:  Sering Diterjang Banjir. Haidir: Pemkot Diminta  Membangun Puskesmas Pondok Tinggi di Lokasi Baru

Perwako tersebut sebagai dasar hukum yang kuat dalam penataan tarif, pembagian zonasi, penertiban juru parkir (jukir) liar, serta pencegahan pungutan liar (pungli).

Desakan tersebut untuk capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sungai Penuh sektor retribusi parkir. Selain itu, Pemkot juga didesak untuk merubah pola, selama ini menggunakan manual. Kedepan agar dapat menggunakan teknologi. (DD)