banner 728x250
Daerah  

Wako Alfin Teken Kerja Sama Penanganan IPPR untuk Penyusunan RDTR di Kementerian ATR/BPN

Loading

JAKARTA-Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melaksanakan penandatanganan kerja sama penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc. Kamis (3/9/2026) di Gedung ATR/BPN Jakarta Selatan.

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Sungai Penuh sekaligus mendukung penyusunan RDTR yang lebih terarah, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Ini 10 Besar Calon Anggota BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026-20231

Wako Alfin menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan di Kota Sungai Penuh.

“Melalui kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan, ujarnya

Wako, Alfin, SH juga berharap RDTR yang disusun nantinya bisa menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan. (Red).