![]()
SUNGAIPENUH-Memasuki empat bulan laporan dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kasus yang dilaporkan oleh gabungan aktivis dan wartawan Kota Sungai Penuh-Kabupaten Kerinci, pada Juni 2025 lalu dinilai jalan ditempat.
“Benar, memasuki empat bulan laporan dugaan penyimpangan DD Pelayang Raya, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Hingga kini, kejaksaan belum memberikan perkembangan laporan” kata salah satu pelapor.
Kita mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus tersebut, pungkasnya.
Beredar informasi, dugaan kegiatan fiktif Pemberdayaan Penyuluh dan Pelatihan Masyarakat dengan anggaran Rp 50.130.000.
“Setahu kami tidak pernah ada pelatihan atau penyuluhan seperti yang tertulis. Kami juga tidak pernah diundang atau diinformasikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya menjadi pembicaraan warga, kasus ini juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. “Dengan adanya dugaan penyelewengan DD oleh Kades Pelayang Raya Supriadi, laporan telah dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujar sumber lain.
Saat ini masyarakat Kota Sungai Penuh menunggu kejelasan terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Pelayang Raya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Pelayang Raya belum bisa dikonfirmasi terkait Laporan Kasus Kades Supriadi.
Disamping itu, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Agung, saat dikonfirmasi, Jum’at (26/9/2025) melalui Via WhatsApp belum ada balasan. (Red)













