banner 728x250
Hukrim  

Aldi: Mengembalikan Uang Tidak Menghapus Perkara yang Sedang Berproses

Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi. (Ist)

Loading

SUNGAIPENUH-Beredar kabar, sebagian anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) tahun 2023 sudah mengembalikan uang yang telah mereka terima (Fee).

Hal itu dikatakan oleh Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, Senin (1/9/2025). Menurutnya, banyak informasi yang diterima baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun rekaman pembicaraan, terkait pengembalian uang fee dari anggota DPRD Kerinci periode 2023 kepada istri kontraktor yang mengerjakan proyek PJU. Sedangkan yang lainnya baru menyerahkan sesuai nominal yang diterima.

“Benar, informasi soal dugaan pengembalian uang fee itu memang saya terima. Ada dalam bentuk pesan singkat maupun rekaman pembicaraan, maka saya mendesak kejari untuk segera mentersangkakan anggota dewan yang di duga terlibat kasus PJU” ungkap Aldi, kepada media ini, Senin (1/9/2025).

BACA JUGA:  Konsultan Proyek PJU Kerinci, Selain Sakti 'Keramat' Juga Dikenal Lihai

Dirinya juga mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota dewan, sekwan serta konsultan dalam kasus PJU ini. Ia pun berharap, jangan ada tumpang tindih   dalam menetapkan tersangka. Kasus PJU agar dibuka secara terang benderang, harapnya.

“Bukan cuma anggota DPRD saja yang harus dijadikan tersangka, kita berharap sekwan dan konsultan harap segera di tersangkakan, karena peran kedua orang itu sangat penting dalam kasus PJU tersebut,”.

Aldi menambahkan, mengembalikan uang hasil pidana, seperti korupsi atau kasus lain tidak menghapus pidana yang sedang berproses. Malah sebaliknya, Pengembalian uang justru dapat meringankan hukuman, namun pidana tetap diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:  Besok, Sidang Perdana PA Pembangunan Stadion Mini Sungai Penuh di PN Tipikor Jambi 

“Mengembalikan uang justru dapat menjadi bukti bahwa pelaku telah menerima uang, sehingga mempermudah penyidik dalam memproses kasusnya.” tutupnya.

Seperti diketahui, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, anggaran bersumber dari APBD senilai Rp 5,5 miliar.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, diduga  merugikan keuangan negara berjumlah Rp2,7 miliar. (DD)