![]()
SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh diminta menata kembali Penyelenggaraan Reklame (Billboard) agar kota tampak lebih rapi, aman, nyaman. Reklame bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal manfaat bagi masyarakat dan pemasukan daerah. Dengan aturan jelas, kota jadi rapi, PAD meningkat, dan iklim usaha tetap sehat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
“Pemkot harus mempertegas batasan lokasi dan desain reklame, tetapi juga mematok sanksi tegas” ungkap Andi warga Kota Sungai Penuh, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, dengan adanya penataan Pemkot dapat mengoptimalkan pajak dari sektor Reklame dan pajak restoran. Pajak yang dikumpulkan dapat berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota sungai penuh kedepan seperti, infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat
“Ya, Pemkot Sungai Penuh agar melakukan penataan kembali reklame. Serta lokasi terlarang dan batas Zona untuk pemasangan reklame” ujarnya.
Perlu ditinjau kembali Perda yang mengatur definisi reklame permanen dan insidental, lokasi, desain, mekanisme izin yang bisa diajukan secara daring maksimal 14 hari kerja, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran.
Sesuai Visi Wali Kota menuju Sungai Penuh JUARA. Oleh karena itu, Pemkot harus mempertegas batasan lokasi dan desain reklame, tetapi juga mematok sanksi tegas.
Dengan PAD yang semakin kuat,manfaatnya terasa jelas. Kota tampak lebih tertata, PAD meningkat, publik tak lagi terganggu reklame ilegal.
Pantauan dilapangan, di Kota Sungai Penuh terdapat puluhan penginapan keluarga Hotel, Rumah, cafe dan tempat hiburan lainnya. (DD)













