![]()
SUNGAIPENUH-Eks Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Herlina, memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (25/4/2024).
Pantauan wartabaru.com di PN Sungai Penuh, Ahmadi dan Herlina datang sekitar pukul 9:20 wib menggunakan mobil FORTUNER warna Hitam BH 1807 RC.
Ahmadi dan Herlina langsung masuk ruang tunggu sidang.
“Ya, Ahmadi dan Herlina hari ini memenuhi panggilan majelis hakim PN Sungai Penuh” ujar Herman.
Untuk diketahui, Ahmadi Zubir dan Herlina merupakan saksi fakta kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara Pilwako SungaiPenuh. (DD)













