![]()
SUNGAIPENUH-Kepala Bidang Pelayanan RSUD Mayjen H Thalib Kindra, menyampaikan bahwa keluarga Abu Khalifah (75) telah meminta maaf secara tertulis kepada RSUD, BPJS dan Wali Kota Sungai Penuh.
“Kami mendapat informasi bahwa keluarga pasien telah meminta maaf secara tertulis melalui salah satu media, namun sampai saat ini kami belum menerima permintaan maaf secara langsung,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memahami mekanisme layanan BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1186/2022 yang diperbarui dengan No. HK.01.07/MENKES/1936/2022.
Dalam aturan tersebut, terdapat 144 jenis penyakit yang penanganannya wajib melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan peran puskesmas sebagai pintu utama pelayanan kesehatan, mengurangi beban rumah sakit, dan mempercepat penanganan pasien. Kondisi ringan dapat segera ditangani di fasilitas terdekat, sementara kasus yang membutuhkan penanganan lanjutan akan diberikan rujukan resmi ke rumah sakit,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak diharapkan dapat mengambil hikmah dan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kualitas komunikasi serta pelayanan kesehatan di masa mendatang.
Seperti diketahui, Kasus ini mencuat setelah Abu Khalipah (75), warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, merasa tidak mendapat pelayanan saat hendak berobat ke rumah sakit tersebut. (DD)













