banner 728x250
Daerah  

Tender Imigrasi Kerinci Digugat, Aktivis Soroti Dugaan Pengaturan

Loading

JAMBI-Proses tender renovasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci dengan Kode Tender 10146480000 mendapat sorotan dari aktivis Kerinci. Sorotan tersebut disampaikan Afif Iman Rohim, S.H., menyusul adanya gugatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proses pengadaan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Afif menilai adanya keberatan hingga berlanjut ke proses hukum menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh tahapan proses tender.

Menurut Afif, publik berhak mengetahui apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari tahapan evaluasi, penilaian peserta, hingga penetapan perusahaan pemenang.

“Kami mempertanyakan proses ini karena sudah ada keberatan yang kemudian masuk ke ranah hukum. Kami tidak ingin mendahului proses persidangan, tetapi persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen,” ujar Afif.

Ia juga mempertanyakan proses penetapan perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender. Afif meminta agar kemampuan, persyaratan, serta hasil evaluasi seluruh peserta dapat dipastikan telah dinilai secara objektif sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Afif bahkan menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki akses atau kedekatan dengan pengambil keputusan dalam proses tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

BACA JUGA:  Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kota Sungai Penuh

Soroti Dugaan Keterlibatan Tingkat Wilayah

Selain proses di tingkat Kantor Imigrasi Kerinci, Afif juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan atau pengaruh dari jajaran Imigrasi tingkat wilayah Provinsi Jambi dalam proses tender tersebut.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mempertanyakan apakah ada atau tidaknya intervensi dari tingkat wilayah dalam proses ini. Kalau memang tidak ada, tentu mudah untuk dijelaskan berdasarkan mekanisme dan dokumen yang ada. Karena itu, kami meminta semuanya dibuka secara transparan,” katanya.

Afif meminta dokumen dan proses evaluasi tender dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Ia juga mendorong agar proses gugatan di PTUN Jambi berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang memenangkan tender, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun telah melakukan pelanggaran sebelum ada pembuktian. Tetapi ketika muncul keberatan dan persoalan tersebut sampai ke pengadilan, maka menurut kami harus ada penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan dokumen,” tegas Afif.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, penjelasan resmi juga penting diberikan kepada publik.

BACA JUGA:  PDAM Tirta Khayangan Dikeluh, Tagihan Mahal Pelayanan Kurang, Dewan: Tiap Tahun PAD Tak Tercapai

“Kami akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data dan fakta. Tujuannya agar penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan. Jangan sampai negara dirugikan dan jangan pula ada pihak yang dirugikan tanpa proses pemeriksaan yang objektif,” pungkas Afif Iman Rohim, S.H.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional bagi PPK, panitia/kelompok kerja pengadaan, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci, Kantor Wilayah Imigrasi Jambi, serta perusahaan pemenang tender untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (Red)