banner 728x250
Daerah  

Pemerataan Pembangunan dan Pemerataan Dampak Kabut Asap

Loading

Opini Publik Oleh: Kurniadi Aris
(Mahasiswa Program Doktor Hukum Tata Negara)

Pada 11 September 2026, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi Edminuddin menyampaikan kritik keras bahwa Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dianggap seperti “anak tiri” oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Ia bahkan menyerukan, “Lepaskan kami dari Provinsi Jambi”, dan meminta agar Kerinci dan Sungai Penuh dikembalikan ke Sumatera Barat apabila kedua daerah tersebut dianggap tidak diperhatikan. Pernyataan itu diberitakan dalam sejumlah media.

Pernyataan tersebut tentu merupakan bagian dari dinamika politik dan aspirasi seorang anggota DPRD. Kritik terhadap ketimpangan pembangunan adalah hak politik dan bagian dari fungsi representasi. Kita mengapresiasi perhatian beliau sebagai legislator sebagai represtasi dari dapilnya dan konstituannya.Tetapi sekarang muncul pertanyaan yang lebih substantif, ketika masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh menghadapi kabut asap, ini juga utuh perhatian yang serius.

Namun di satu sisi kabut asap juga menjadi problem serius dai kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kabut asap bukan sekadar persoalan pemandangan yang terganggu, hidung yang alergi dan napas yang sesak.ia telah banyak menelan korban dari anak-anak sampai orang tua yang terus berjatuhan (ISPA).

Ia menyentuh hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Hak tersebut bukan hadiah pemerintah kepada rakyat. Ia adalah hak konstitusional warga negara.

BACA JUGA:  Diduga Pungli Berkedok Uang Kebersihan di Terminal Angdes Kota Sungai Penuh

Pertanyaannya juga harus terjawab “Siapa yang hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan lingkungan dan kesehatan?”UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam bidang lingkungan hidup, provinsi mempunyai kewenangan antara lain dalam pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang bersifat lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Artinya, persoalan lingkungan tidak mengenal batas politik dan administratif secara kaku.Asap tidak bertanya:“Ini wilayah kabupaten atau provinsi?”Angin tidak mengenal:“Ini dapil siapa?”Dan udara tidak mengenal:“Ini daerah yang memperoleh hibah atau tidak?”Ketika pencemaran udara bergerak melintasi wilayah, maka logika pemerintahan juga harus bergerak melampaui sekat administratif.

Pada saat seperti inilah pertanyaan yang lebih penting harus dikemukakan, Di mana pemerintah provinsi? Di mana fungsi pengawasan DPRD, Di mana koordinasi lintas daerah?, Bagaimana kualitas udara dipantau?, Bagaimana masyarakat diberi informasi mengenai risiko kesehatan?, Bagaimana kelompok rentan anak-anak, lansia dan masyarakat yang memiliki masalah kesehatan dilindungi?, sapa yang betanggung jawab atas derita yang mereka alamai.

Siapa yang bertanggung jawab memastikan hak konstitusional warga atas lingkungan yang baik, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan serta mengatur pembagian tugas dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Capaian PAD Retribusi Parkir Kota Sungai Penuh Ramadhan 2026 Sebanyak 27 Juta

UU tersebut juga menegaskan hubungan antara perlindungan lingkungan, pembangunan berkelanjutan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.. Maka, jangan sampai terjadi paradoks:Ketika berbicara pembangunan, Kerinci dan Sungai Penuh disebut bagian dari Provinsi Jambi.Ketika berbicara pembagian anggaran, muncul keluhan tentang dianaktirikan.

Kabut asap seharusnya menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.Bukan untuk mencari siapa yang paling salah.Bukan pula untuk memperdebatkan siapa yang paling berjasa.Tetapi untuk menguji apakah prinsip keadilan, pemerataan, perlindungan masyarakat dan tanggung jawab pemerintahan benar-benar bekerja ketika masyarakat membutuhkannya. Pertanyaan publik sesungguhnya sederhana “lepaskan kami dari kabut asap”, Dan udara yang bersih bukan milik Jambi bagian timur. Bukan milik Jambi bagian barat.Bukan milik Kerinci. Bukan milik Sungai Penuh.Udara yang sehat adalah hak konstitusional setiap warga negara.