![]()
SUNGAIPENUH-Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh melaksanakan Rapat Kajian terkait pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Perangkat Desa, yang dilaksanakan ruang Pola Wali Kota.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya untuk menyamakan pemahaman dan memperjelas berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rapat yang dipimpin Asisten 1 Dianda Putra, Staf Ahli Wali Kota Zahirman dan Kabag Hukum Alon, dilakukan diskusi dan kajian terhadap aturan yang menjadi dasar, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemilihan maupun pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa.
Melalui rapat kajian ini, diharapkan setiap ketentuan dapat dipahami dengan baik dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan membahas berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan. Karena dalam urusan pemerintahan desa, pemahaman terhadap aturan menjadi salah satu hal penting agar setiap proses. (Red)













