banner 728x250
Daerah  

Fahruddin Sebut Pemasangan Portal Jalan Depan Gedung Nasional Tidak Ada di RAB

Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Fahruddin (Kiri) dan Kabid Bina Marga PUPR Kota Sungai Penuh Ir. Aprizal, ST. (Kanan). (Dok)

Loading

SUNGAIPENUH-Pemasangan Portal jalan depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh oleh dinas PUTR Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dinilai tidak ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) alias ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, tanpa ada koordinasi dengan dinas Perhubungan selaku pihak yang memiliki kewenangan teknis terkait lalu lintas.

Hal itu dikatakan oleh anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fahrudin. “Penutupan jalan itu jelas kebijakan ilegal. Tidak ada dasar hukum, tidak ada koordinasi dengan Dishub, dan bukan keputusan saya,” tegas Fahruddin.

Lebih lanjut, Fahruddin menjelaskan bahwa portal jalan yang dipersoalkan itu tidak pernah dianggarkan dalam kegiatan resmi Dinas PUPR. Karena itu, menurutnya, tidak ada unsur kerugian negara seperti yang dituduhkan.

“Portal itu tidak ada dalam anggaran. Jadi bagaimana bisa disebut merugikan negara? Tidak ada dasar hukumnya sama sekali,” ujar anggota Dewan yang Kontroversial ini.

BACA JUGA:  ASN Lingkup Pemkab Kerinci Diduga Bermain Proyek, Aldi: Jika Terbukti Kita akan Lapor ke APH

Fahruddin kepada wartasatu, menjelaskan bahwa kenapa dirinya berani melakukan pembongkaran portal tersebut. Dirinya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, dan pihak Dishub bahkan telah menyatakan kesediaan untuk membongkarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemasangan bollard tidak hanya tanpa izin, tetapi juga tidak tercantum di dalam RAB pekerjaan jalan yang dikerjakan PUPR. Menurutnya, menjadi bukti bahwa pemasangan portal tidak menggunakan anggaran negara.

“Kalau saya dianggap merusak fasilitas negara, dasarnya apa? Sementara bollard itu tidak memiliki izin, tidak masuk RAB, dan tidak menggunakan uang negara. Kok saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengrusakan sesuai Pasal 406? Dasarnya apa?” ujarnya.

Ia berharap penyidik dapat melihat kronologi secara objektif dan menelusuri siapa sebenarnya yang mengambil keputusan pemasangan portal tersebut, ungkapnya.

BACA JUGA:  Konsultan Pengawas Revitalisasi SD Kota Sungai Penuh Dikabarkan dari Pekanbaru

Kabid Bina Marga PUTR Kota Sungai Penuh Ir. Aprizal, ST. belum dapat dikonfirmasi terkait akan bahwa Fahruddin akan melaporkan PPTK jalan depan gedung Nasional.

Sebelumnya, Fahruddin Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kerinci dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh, Jum’at (25/10/2025). (Red)