banner 728x250
Daerah  

Sorot Traffic Light Tak Nyala, Dewan Warning Dishub

Loading

SUNGAIPENUH-Ketua Komisi 3 DPRD Kota Sungai Penuh mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera memperbaiki atau mengganti Lampu lalu lintas (Traffic Light) yang rusak.

Menurutnya, kerusakan Traffic Light sudah terlalu lama dan dapat menyebabkan kemacetan dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Di Kota Sungai Penuh, terdapat 5 titik lampu merah semuanya berada di jalan nasional dan jalan provinsi” ujar Tole S Hadiwarso, dikonfirmasi wartabaru.com Selasa (6/5/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 Pasal 28, penyelenggaraan alat pemberian isyarat lalu lintas (APILL) diatur atas tiga kewenangan, yaitu kementerian di jalan nasional, provinsi di jalan provinsi, dan kabupaten/kota di jalan kabupaten/kota.

BACA JUGA:  HUT ke-9 LSM Semut Merah, Aldi: Refleksi, Evaluasi, dan Semangat Baru

Lanjutnya, Dinas Perhubungan agar berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk segera memperbaiki atau mengganti traffic light yang ada di Kota Sungai Penuh.

“Ya, kita telah mengintruksikan Pemkot Sungai Penuh agar berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi” bebernya.

Jika perlu, anggaran untuk perbaikan traffic light dianggarkan dari APBD Kota Sungai Penuh. Apabila pihak yang mempunyai kewenangan tidak juga memperbaiki Traffic Light tersebut, ungkap politisi NasDem Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:  Zarman Ependi: Selamat Ulang Tahun Ke-54 Bapak Wali Kota Sungai Penuh Alfin

Untuk diketahui, belum diperbaikinya Traffic Light yang rusak, karena aset tersebut  kewenangan Dishub Provinsi dan Kementerian Perhubungan RI. (DD)