banner 728x250
Daerah  

Tanah Menyusut, Mona: Kita Minta Keadilan, Warga yang Terlanjur Mengambil Tanahnya Agar Kooperatif

Monalisa Cendra Kasih. (Foto DD)

Loading

SUNGAIPENUH-Monalisa Cendra Kasih Binti Yong Haris Win bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada Rabu (3/6/2026) siang.

Maksud kedatangannya dengan kuasa hukum mempertanyakan tanah miliknya yang bersetifikat nomor 41 tahun 1991 atas nama Jimat Ginting yang telah dibeli oleh pewaris Yong Haris Bin Ong Beng Pek dan meninggal diwariskan ke Monalisa Cendra Kasih binti Yong Haris win tanah yang berlokasi di R T 14 Desa Koto Tinggi, samping gedung gor (eks gedung PKS) itu mengalami penyusutan hingga berkurang sekitar 8 meter dari ukuran sertifikat.

“Kita mendatangi BPN sebagai warga meminta, mencari penjelasan keadialan soal putasan Makamah Agung no 2959 K/PDT/2013. Sampai sekarang belum menerima sertifikat, dikarenakan ada penyusutan/selisih tanah menyusut sekitar 11 meter, kita mengharap ada kepastian dari BPN, kenapa tanah orang saya yang diwariskan ke saya berkurang,” ungkapnya kepada awak media.

BACA JUGA:  Adharianto Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Tinjau Proyek RTH Sungai Bungkal

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MA no 2959 tersebut, ia memanangkan kasasi di MA dan menjelaskan ukuran tanah sesuai dengan Sertifikat yang diterbit nomor 41 tahun 1991 tersebut agar disesuai oleh BPN.

“Kita minta BPN turun bersama-sama, dan warga yang telah terlanjur menyerobot membangun, mengambil sejumlah tanah kita agar kooperatif mengembalikannya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan MA no 2959 tersebut, ia memanangkan kasasi di MA dan menjelaskan ukuran tanah sesuai dengan Sertifikat yang diterbit nomor 41 tahun 1991 tersebut agar disesuai oleh BPN.

“Kita minta BPN turun bersama-sama, dan warga yang telah terlanjur menyerobot membangun, mengambil sejumlah tanah kita agar kooperatif mengembalikannya,” ucapnya.

Ditanya apa langkah kedepan? Monalisa menjawab, ia akan melakukan pendekatan dengan warga yang telah terlanjur membangun di tanah haknya bersertifikat.

BACA JUGA:  Wak Alfin: Bahasa Isyarat Bukan Sekedar Simbol, Tapi Hak Asasi Tunarungu

“Kita tidak mau memperpanjang masalah ini ke pengadilan lagi, karena sudah ada putusan MA.”

Kita harapkan lagi warga yang telah terlanjur agar kooperatif, jika warga tidak kooperatif, kita akan menyerahkan ke kuasa hukumnya untuk mengambil langkah selajutnya,” tandasnya.

Ia menambahkan, tujuannya ke BPN, ia meminta keadilan karena ia mengurus sertifikat balik nama dari orangtua yang diurusnya sejak tahun 2013, sekarang tidak selesai, bebernya. (DD)