![]()
SUNGAIPENUH-Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota bisa menonjobkan pejabat karena target kinerja OPD tidak tercapai.
Seorang pejabat bisa di-nonjobkan, tetapi harus sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, seperti berdasarkan penilaian kinerja, pelanggaran disiplin, atau alasan lain yang sah.
Namun, jika keputusan tersebut tidak sesuai prosedur, pejabat yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau banding, dan kasusnya bisa diperiksa lebih lanjut oleh lembaga seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Alasan dan prosedur menonjobkan pejabat
Evaluasi kinerja:
Pejabat dapat di-nonjobkan jika kinerjanya tidak memenuhi target atau standar yang telah ditetapkan.
Contohnya, jika ada pejabat ditarget misalnya, melakukan kegiatan berskala 7, tapi pejabat yang bersangkutan hanya mampu merealisasikan dalam skala 3. Maka itu tidak mencapai target.
Pelanggaran disiplin:
Jika seorang pejabat terbukti melakukan pelanggaran disiplin, keputusan nonjob dapat diambil sebagai sanksi, setelah melalui pemeriksaan dan prosedur disiplin yang semestinya.
Mutasi jabatan:
Proses mutasi, termasuk penempatan kembali ke jabatan fungsional (staf), bisa menjadi bagian dari penataan organisasi.
Sanksi dari instansi lain: Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Bengkulu, sanksi bisa berasal dari instansi yang lebih tinggi seperti BKN, yang mengakibatkan pejabat tidak dapat menduduki jabatan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Upaya hukum bagi pejabat yang terkena nonjob
Keberatan tertulis:
Pejabat yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada kepala daerah.
Pengajuan ke KASN:
Jika keberatan tidak ditanggapi, pejabat dapat meneruskan masalahnya ke KASN untuk diperiksa lebih lanjut.
Upaya hukum Perdata:
Pejabat juga bisa mengajukan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika merasa haknya dirugikan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan Keputusan untuk menonjobkan harus didasarkan pada aturan yang jelas, seperti yang diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Keputusan yang sewenang-wenang, seperti yang dilakukan secara lisan tanpa dasar peraturan, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat digugat melalui jalur hukum. (KZE/DD)













