banner 728x250

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Wako dan Wawako Sungai Penuh

Loading

SUNGAIPENUH-Berikut besaran Gaji dan tunjangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Alfin dan Azhar Hamzah pada tahun 2025.

Wali kota jabatan yang bertanggung jawab atas Pemerintahan Daerah di tingkat Kota.

Wali kota dan wakilnya berada di bawah koordinasi Gubernur sebagai kepala daerah tingkat Provinsi.

Untuk Gaji dan tunjangan Wako dan Wawako diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/ Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/ Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa:

1. Gaji pokok wali kota adalah Rp 2,1 juta per bulan,

2. Gaji pokok wakil wali kota  Rp 1,8 juta per bulan.

Gaji pokok ini bukan sepenuhnya mencakup penghasilan mereka.

Selain itu, Wako juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta per bulan, total penghasilan bulanan mencapai sekitar Rp 5,88 juta.

Dan Wawako menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3,24 juta, dengan total penghasilan bulanan sekitar Rp 5,04 juta.

BACA JUGA:  Setelah Melalui Proses yang Panjang, RSUD H. Bakri Raih Status Akreditasi Utama dari LARS-DHP

Bahkan Wali kota dan wakilnya juga mendapat tunjangan lain, berupa:

– Tunjangan beras

– Tunjangan anak

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Alfin dan Azhar Hamzah

– Tunjangan istri

– Tunjangan BPJS Kesehatan

– Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan

Tunjangan Operasional

Tunjangan operasional merupakan komponen penting dalam paket renumerasi bagi wali kota dan wakil wali kota.

Jumlah tunjangan yang diterima bervariasi, sesuai dengan PAD dan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Dilansir dari Tribunjambi.com, Besaran biaya penunjang operasional yang diterima kepala daerah Kabupaten/ Kota akan disesuaikan dengan klasifikasi PAD.

Berikut ini rinciannya:

– PAD lebih besar dari Rp 5 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.

BACA JUGA:  Wawako Azhar Hamzah Tinjau TPS3R Sakala Kawasan

– PAD di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD. (Red)