![]()
SUNGAIPENUH-Aksi penyadapan getah pohon Pinus yang diduga ilegal, di kawasan Bukit Padon, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh makin marak.
Kepala Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi Hendri Fetria Naldi, dikonfirmasi wartabaru.com, Senin (5/5/2025) mengatakan aktivitas penyadapan getah pinus di belakang kantor Walikota Sungai Penuh sudah berlangsung sejak lama
“Sebelum kita jadi kades, penyadapan getah sudah berjalan” ujarnya.
Lanjutnya, untuk izin nyadap getah pinus di belakang kantor Walikota tidak ada, hanya laporan secara lisan.
“Ya, tidak ada surat izin yang diperlihatkan kepada pemerintah desa,” pungkasnya.
Info yang didapat, modus penyadapan yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura mencari burung (Mikat red) dengan membawa ransel. Areanya pinus yang disadap dari hutan Sungai Jernih hingga Koto Lebu.
“Aksi pencurian getah pohon (Pinus) ini sangat tidak bertanggung jawab. Karena aksi mereka ini bisa mematikan pohon Pinus,” kata warga, Minggu (4/5/2025).
Dia mengungkapkan, pohon Pinus yang berada di Bukit Padon tersebut merupakan sumber mata air di Kecamatan Pondok Tinggi.
“Pohon Pinus yang mereka ambil getahnya ini merupakan sumber air bagi ribuan masyarakat yang ada di Kecamatan Pondok Tingg, Kota Sungai Penuh,” jelasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian melakukan penindakan. “Kiranya dapat diusut oleh pihak yang berwajib, dan bila perlu dipenjarakan,” tandasnya. (DD)













