![]()
SUNGAIPENUH-Wali murid di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Sungai Penuh resah adanya Pungutan Liar (Pungli) berkedok uang perpisahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidiman, secara tegas menyatakan pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang membebani wali murid, apalagi jika tidak melalui persetujuan yang sah dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan jika masih ada sekolah yang memaksakan pungutan dengan alasan perpisahan. Apalagi jika acara tersebut berupa jalan-jalan atau kegiatan di luar kota yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan,” tegas Khaidiman saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, acara perpisahan seyogianya dilaksanakan secara sederhana, edukatif dan tidak menjadi ajang pemborosan.
Ia menekankan, semangat pendidikan harus tetap dijaga, bukan justru dicederai dengan kegiatan yang hanya mengedepankan kesenangan sesaat.
“Sekolah mestinya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, dan kesederhanaan. Bukan membebani orang tua murid dengan biaya mahal untuk sebuah euforia,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan akan segera melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap seluruh sekolah di wilayah Kota Sungai Penuh. Jika ditemukan ada Sekolah yang terbukti melakukan pungutan tanpa dasar yang jelas akan diberikan teguran hingga sanksi administratif.
“Kami sudah keluarkan imbauan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak sembarangan melakukan pungutan. Jika tetap dilanggar, tentu akan ada konsekuensi,” imbuhnya.
Dinas Pendidikan mengajak seluruh elemen sekolah untuk menjadikan kegiatan akhir tahun sebagai momen refleksi dan apresiasi terhadap prestasi siswa, bukan sebagai ajang foya-foya yang membebani. (Adv)













