banner 728x250
Daerah  

Revitalisasi Sekolah Rp 5,5 Miliar di Sungai Penuh Disorot, Diduga Sarat Kongkalikong

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Roli Darsa (Kiri) dan Konsultan Pengawas Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar (Kanan). (Ist)

Loading

SUNGAIPENUH-​Program Revitalisasi pembangunan Sekolah Kota Sungai Penuh tahun 2025 senilai Rp 5,5 miliar bersumber dari APBN, menuai sorotan. Pasalnya, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), selaku pengguna anggaran hanya simbolis.

“Pada pelaksanaan dinilai ada kejanggalan, contoh penunjukan Konsultan mestinya ditentukan oleh P2SP” kata Deni, aktivis Kota Sungai Penuh pada Sabtu (27/9/2915).

Hal itu sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ungkapnya.

Lebih lanjut, Deni, menjelaskan program ini diduga menjadi ladang subur bagi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan dinas terkait maupun pihak sekolah.

Bahkan, menurut Deni, dalam penunjukan konsultan dinilai ada permainan. Sehingga perusahaan asal Pekanbaru menjadi konsultan pengawas, jelasnya.

Ia minta, APH agar mengusut pelaksanaan proyek Revitalisasi di Sungai Penuh. Diduga ada kongkalikong dalam penunjukan Andri Kurniawan selaku Konsultan.

BACA JUGA:  Layanan PDAM Tirta Khayangan Dikeluhkan Konsumen. Wako Diminta Copot Direktur PDAM dari Jabatannya

“Sekolah penerima bantuan revitalisasi, menurut informasi yang beredar, sekolah yang layak menerima sengaja dicoret” sebutnya.

Terpisah, salah satu Kepala Sekolah Dasar, ditemui media ini beberapa waktu lalu membenarkan, konsultan pengawas bapak Andri, ujar kepsek minta namanya tidak ditulis.

Untuk diketahui, total keseluruhan Sekolah penerima bantuan revitalisasi sebanyak 12 Sekolah. Dengan rincian 8 SD dan 4 SMP.

Sebelumnya, Kabid Dikdas Kota Sungai Penuh Roli Darsa, menyampaikan terkait kegiatan Revitalisasi Sekolah dikelola langsung pihak sekolah. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), selaku pengguna anggaran. Untuk penyaluran dana dari pusat langsung dicairkan ke rekening sekolah.

“Konsultan ditunjuk sekolah. Dinas hanya pengawasan dan pemantauan” ujar Roli.

BACA JUGA:  Selamat Datang Kajari Baru Sungai Penuh, Zarman: Sinergi yang Sudah Dibangun Dapat Diperkuat

Menurut dia, Dinas Pendidikan hanya melakukan pengawasan, pemantauan dan monitoring. “Semua yang berkaitan dengan persetujuan ditandatangani langsung di kementerian” ujarnya.

Pantauan dilapangan, penerima Revitalisasi tidak tepat sasaran, masih banyak sekolah yang layak untuk menerima proyek dari pemerintah pusat. (DD)