![]()
KERINCI-Aktivis penggiat anti Korupsi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci.
Menurut mereka, penanganan kasus Korupsi PJU Kabupaten Kerinci di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dinilai lamban. Bahkan, pihak yang dinilai terlibat hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dinilai lamban penanganan kasus PJU di Kejari Sungai Penuh. Oleh karena itu, Kejati Jambi didesak mengambil alih” ujar Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, Selasa (16/9/2025).
Menurut dia, dewan, sekwan dan konsultan pengawas belum ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya lagi, konsultan inisial J dan E juga belum ditetapkan tersangka, ungkapnya.
Informasi terbaru, sejumlah anggota Dewan telah dilakukan pemeriksaan termasuk pimpinan.
Sejauh ini, 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. Dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek PJU Kabupaten Kerinci tahun 2023 senilai Rp 2,7 miliar.
Untuk diketahui, anggaran proyek PJU Kabupaten Kerinci bersumber dari APBD berjumlah Rp. 5,5 miliar. (DD)













