banner 728x250
Hukrim  

JPU Didesak Menghadirkan Andri Kurniawan Konsultan PJU Kerinci ke Pengadilan

Saksi yang Hadir Pada Sidang Korupsi OJU Kerinci di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (Dok)

Loading

SUNGAIPENUH-Adhitya menila pengakuan yang disampaikan oleh Ferdi, dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (6/1/2016), tidak berdasar. Pengakuan yang disampaikan Ferdi, kenal dengan terdakwa idak berdasar.

Pasalnya, sepanjang proyek PJU berlangsung kliennya hanya berkomunikasi dan pertemuan dengan Andri Kurniawan, bukan dengan Ferdi.

.Keberatan ini telah kami sampaikan dan dicatat dalam persidangan. “Kedepan, kami akan mempertimbangkan untuk menghadirkan Andri Kurniawan sebagai saksi guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” tambahnya.

Adhitya menjelaskan, adanya perbedaan keterangan yang dinilai krusial dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

BACA JUGA:  Dinilai Bermasalah, Proyek Taman Tugu 17 Kota Sungai Penuh Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi

“Di satu sisi, Heri Cipta secara konsisten menyebut Andri Kurniawan sebagai pihak yang berhubungan langsung dengannya.

“Namun di sisi lain, Ferdi mengklaim terlibat dalam perencanaan 23 paket PJU pada APBD Murni serta pengawasan 18 paket PJU pada APBD Perubahan” bebernya.

Sementara itu, masyaeakat peduli Kerinci mendesak JPU untuk menghadirkan Andri Kurniawan ke persidangan.

Menurut mereka, kehadiran Andri Kurniawan, menjadi kunci untuk mengungkap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam kasus korupsi PJU.

BACA JUGA:  Terkuak!!! Dugaan Penjualan Lahan Hutan TNKS

“Dirinya konsultan pengawas dan perencanaan, dan pintu masuk JPU dan Majelis Hakim mengunkap secara terang benderang” pungkasnya. (DD)