banner 728x250
Hukrim  

Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 M Konsultan Pengawas Belum Terseret. Aldi: Andri Kebal Hukum

Loading

KERINCI-Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus bergulir. Dalam pengembangannya kasus korupsi senilai Rp 2,7 miliar tahun anggaran 2023.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka. Selain itu, dewan periode 2019-2024 diduga terlibat Gratifikasi (Suap), bahkan Sekretaris Dewan Jondr Ali, disebut-sebut ikut terlibat.

Proyek dengan anggaran senilai Rp.5,4 M seharusnya digelar secara tender, dengan persekongkolan licik, paket menjadi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Setelah itu dipecah menjadi 41 paket. Sehingga terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lalu pertanyaannya sekarang, kenapa Konsultan Pengawas (Andri) di pusaran korupsi PJU seperti tidak terjerat hukum, bahkan, dirinya dinilai kebal hukum.

“Konsultan Pengawasan dan Perencanaan pada proyek PJU Dishub, wajib dan orang yang turut bertanggungjawab secara hukum. CV. Syandananirwasita Indotech, selaku perusahaan pada proyek fisik PJU harus turut diperiksa” ujar Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi kepada Wartabaru.com, di kantornya, Kamis (4/9/2025)

BACA JUGA:  Dinilai Lamban, Kejati Jambi Didesak Mengambil Alih Penanganan kasus Korupsi PJU

Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi PJU di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dinilai janggal,

Lanjutnya, Konsultan pengawas hingga kini masih melenggang, bahkan tanpa tersentuh dan terseret jadi tersangka oleh penyidik kejaksaan. “Andri Konsultan pengawas proyek fisik PJU ini dinilai banyak pihak kebal hukum. Padahal dibalik proyek Rp 2,7 m itu dirinya (Konsultan red)” kata Aldi.

Diketahui dari LPSE Pemkab Kerinci, Satuan Kerja Dinas Perhubungan dengan Pagu Rp.57.225.000, dan nama pemenang harga terkoreksi oleh CV Syandananirwasita Indotech, beralamat Jalan Merak XI No.01 Sido Mulyo – Pekanbaru (Kota) Riau.

BACA JUGA:  Putra Terbaik Kota Sungai Penuh Jabat Kejari Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Aldi, menjelaskan bahwa banyak pihak berharap agar Andri selaku Konsultan Pengawas harus terseret dan bertanggungjawab terhadap laporan berita acara sebelum pencairan 100 persen.

Anehnya, penyidik hingga kini belum menetapkan dirinya (Andri red) sebagai tersangka. “Konsultan pengawas dan perencana selaku penerima barang, penerima pekerjaan, serta pengesahan pencairan dana rekanan 100 persen” sebut Aldi. (DD)