![]()
JAMBI-Selama persidangan berlangsung skandal jahat PJU terbongkar. Fakta yang paling menyita perhatian dalam perkara ini adalah lonjakan anggaran proyek PJU.
Awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci hanya mengajukan anggaran sebesar Rp 476 juta. Namun setelah pembahasan di Banggar, anggaran justru melonjak tajam menjadi Rp 3,4 miliar.
Lonjakan hampir tujuh kali lipat inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan hingga berujung pada proses hukum terhadap 10 terdakwa.
Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Kasus yang menarik perhatian masyarakat Kabupaten Kerinci ini, 10 terdakwa sudah memasuki tahap penuntutan.
10 terdakwa dituntut berbeda. Namun eks Kadishub Kabupaten Kerinci Heri Cipta dituntut lebih tinggi dari terdakwa lainnya 2 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menyatakan Heri Cipta terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Seluruhnya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa telah menerima pengembalian kerugian negara dari seluruh terdakwa hingga saat ini totalnya mencapai Rp1,8 miliar.
Dan sidang dilanjutkan pada 3 Maret 2026 agenda pembacaan pledoi
Berikut tuntutan 9 terdakwa lainnya diantaranya,
1. Nel Edwin (Kabid Lalu Lintas & Prasarana/PPK) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
2. Fahmi (Direktur PT WTM) dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun.
3. Amri Nurman (Direktur CV TAP) dituntut 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
4. Sarpano Markis (Direktur CV GAW) dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
5. Gunawan (Direktur CV BS) dituntut 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
6. Jefron (Direktur CV AK) dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
7. Reki Eka Fictoni (Guru PPPK) dituntut 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
8. Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol Kerinci) dituntut 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
9. Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP Kerinci) dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Perlu diketahui, Kasus ini menjadi sorotan publik Kerinci dan Jambi, mengingat proyek PJU seharusnya bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, namun justru berujung di meja hijau. (Red)













