![]()
SUNGAIPENUH-Fahrudin anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari fraksi Golkar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bollard atau pembatas jalan (Portal) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H, kepada wartawan menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga Fahrudin dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. Fahrudin, S.Pd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujar AKP Very.
Lebih lanjut, AKP Very menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada prinsip Presisi Polri.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, di antaranya:
1. Melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrudin, S.Pd.
2. Melakukan penyitaan tambahan terhadap dokumen dan alat komunikasi yang berkaitan dengan perkara.
3. Melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
4. Melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses pelimpahan berkas dapat berjalan cepat dan lancar.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu liar atau spekulasi di ruang publik, serta tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Polres Kerinci berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” imbuhnya.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan pada Jum’at (24/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi, dan pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, yaitu 10 (sepuluh) unit bollard dan 1 (satu) unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan tersebut. (DD)













