banner 728x250
Hukrim  

Korupsi PJU: Jaksa Buka Peluang Seret Anggota DPRD Kerinci

Terdakwa Kasus PJU Kabupaten Kerinci Saat di Pengadilan Tipikor. (Dok)

Loading

JAMBI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Ferdian, menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti baru yang kuat.

“Terkait anggota dewan seperti saat persidangan lalu. Ada aliran dana ke anggota dewan dan intinya mereka menyangkal. Tetapi apabila ada bukti lebih lanjut tidak menutup kemungkinan,” ujar Tomy.

Sejumlah anggota DPRD Kerinci sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi. Diantaranya:

Edminuddin mantan Ketua DPRD Kerinci,
Novandri Panca Putra.
Erduan.
Jumadi.
Jondri Ali Sekretaris DPRD.

Selain itu, ada beberapa nama lain yang dibawa ke persidangan seperti,

Zainal Efendi Sekda Kerinci..
Ahmad Samuel Sekdis Perhubungan.
Yunriza Staf Ahli Bidang Ekonomi.
Febi Bagian Keuangan.
Rendra Kuswara Kabid PPEPD.
Halfi Putra.
Almi Yandri Kabag PBJ.

Dalam persidangan terungkap bahwa anggaran awal pengadaan PJU yang semula diusulkan sebesar Rp 476 juta kemudian meningkat menjadi Rp 3,4 miliar.

Ahmad Samuel yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan menyebut, kenaikan anggaran tersebut diminta oleh Ketua DPRD Kerinci dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

BACA JUGA:  APH Diminta Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi IAIN Kerinci

“Pak Ed pada rapat Banggar yang menyampaikan, katanya terlalu kecil anggaran itu,” ujarnya di persidangan.

Edminuddin membantah keterangan tersebut dengan menyatakan dirinya sedang berada di luar negeri saat rapat berlangsung.

Saya sedang di Korea,” katanya, dalam sidang beberapa waktu lalu.

Ia juga membantah tudingan menerima fee sebesar Rp 40 juta sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Dalam sidang terpisah, anggota DPRD Kerinci Novandri Panca Putra juga dihadirkan sebagai saksi

Bukti pesan singkat yang diduga berisi permintaan transfer uang kepada Heri Cipta dengan alasan untuk keperluan hari lahir organisasi, juga ditampilkan oleh JPU

“Assalamualaikum, Maaf Mamak, kironyo bisa lang ke rekening *** A.n Bapak Aldi Abas,” tulis pesan singkat tersebut.

Selain itu, terdapat pula percakapan lain yang memuat kalimat “Kito tukar dengan paket PJU” yang dikirim Heri Cipta kepada Novandri.

Namun, Novandri membantah isi percakapan tersebut dan menyebut uang yang ditransfer merupakan transaksi sembako.

Tomy menjelaskan, perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa didasarkan pada pertimbangan pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:  Mendeknya Laporan, LSM GAN Laporkan Kejari Muaro Jambi ke Komisi Kejaksaan RI

“Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah,” katanya

Diketahui, sebanyak 10 terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/2/2026) kemaren.

Sidang dilanjutkan pada 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Untuk diketahui, meski tuntutan telah dibacakan, persoalan dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam pengadaan lampu jalan masih menjadi sorotan. (Red)