banner 728x250
Hukrim  

Dinilai Lamban, Kejati Jambi Didesak Mengambil Alih Penanganan kasus Korupsi PJU

Loading

KERINCI-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi didesak untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun 2023 senilai Rp 5,5 miliar.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dinilai lamban menangani kasus Korupsi PJU. Sejauh ini, pihak yang diduga terlibat seperti Dewan, Sekwan dan Konsultan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga LSM Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Semut Merah, Elang dan Gasak, menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara kasus PJU. Bahkan, para aktivis pengiat anti korupsi tersebut menyoroti pihak yang diduga terlibat hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Ya, dewan, sekwan dan konsultan belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka pihak yang diduga pelaku” ujar Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, Minggu (14/2025).

BACA JUGA:  Jaksa Sita Aset 7 Tersangka Proyek PJU Kerinci Rp 1,4 Miliar, Bagaimana dengan Konsultan? 

Aldi juga menjelaskan, kontraktor inisial J dan E hingga kini juga belum ditetapkan tersangka. Menurutnya, kasus PJU dalam penanganannya dinilai ada tebang pilih dalam penetapan tersangka, ungka Aldi.

Selain itu, diduga kuat adanya intervensi dari oknum internal Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diduga bermain sebagai “mafia hukum”. jelasnya.

Oleh karena itu, kita mendesak Kejati Jambi untuk mengambil alih penanganan kasus Korupsi PJU Kabupaten Kerinci. “Dalam waktu dekat kita akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Jambi” jelasnya.

“Kami tidak lagi percaya pada Kejari Sungai Penuh. Ada indikasi kuat permainan yang membuat proses hukum tersendat,” tegas salah satu perwakilan aktivis.

BACA JUGA:  APH Diminta Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi IAIN Kerinci

Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Masyarakat Kerinci menunggu keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas para aktivis dalam pernyataannya.

Seperti diketahui, Penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka kasus Korupsi PJU diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 2,7 miliar. (DD)