banner 728x250
Hukrim  

Kejari Didesak Usut Keterlibatan Pimpinan DPRD Kerinci Dalam Kasus PJU

Kantor DPRD Kabupaten Kerinci di Ujung Ladang Kecamatan Gunung Kerinci. Dan Pimpinan DPRD Saat Membuka Rapat Paripurna. (Dok DPRD Kerinci)

Loading

SUNGAPENUH-Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRak) Kota Sungai Penuh-Kabupaten Kerinci, Askhalani, mendorong Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi Penerang Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun 2023.

Ia menilai penyidikan tidak hanya berhenti pada 7 tersangka, tetapi juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pimpinan, anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kerinci.

“Kami mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tapi kami juga meminta kepada Kajari untuk memperluas proses penyelidikan untuk mengungkap peran pimpinan dan anggota serta mantan anggota dewan yang diduga ikut menikmati” kata Aska, Selasa (8/7/2025).

Menurut Askhalani, dugaan korupsi tidak hanya melibatkan pihak pelaksana dan ASN Dishub. Ia menyebut, proyek senilai Rp. 5.5 Miliar itu merupakan pokir anggota DPRD Kerinci 2023.

“Ya, informasi yang kita dapat ada 10 sepuluh nama anggota DPRD yang ikut terlibat. IW dan BE saat ini sebagai pimpinan DPRD Kerinci periode 2024-2029” kata Askhalani.

BACA JUGA:  RAH Ajukan Pra Peradilan atas Penetapan Sebagai Tersangka

Diketahui, sepuluh anggota DPRD Kabupaten Kerinci dipusaran kasus dugaan korupsi PJU Kerinci, diantaranya PC, BE, YH, MK, JH, IW, JM, ED, AW, AM.“ bebernya. Lebih lanjut, Aska, mengatakan oknum anggota DPRD Kerinci itu diduga pemilik proyek pokir PJU tersebut

Untuk itu, GeRak Kerinci-Sungai Penuh mendesak Kejari untuk mengusut pihak yang diduga terlibat, terutama dari kalangan legislatif yang diduga menikmati uang itu.

“GeRAK Sungai Penuh-Kerinci  mendukung penuh upaya kejaksaan dalam mengungkap praktik korupsi. Kami harap tabir gelap kasus ini bisa segera dibuka,” ungkapnya.

Diketahui, Kasus PJU ini berawal dari anggaran awal senilai Rp. 3,4 miliar, kemudian mengalami perubahan menjadi Rp. 2,1 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp. 5,5 miliar.

Diduga kuat adanya kerjasama antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka (tender), namun diduga diselewengkan.

BACA JUGA:  Ini Ketua Parpol Diduga Menerima Aliran Dana Proyek PJU Kerinci

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 7 tersangka, diantaranya Kadis Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci HC sebagai PA dan PPK. Kabid Lalu Lintas NE sebagai PPTK. Lima orang lainnya dari kontraktor  F, AN, SN, G, dan J.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (DD)