banner 728x250
Hukrim  

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dua Kades di Kerinci ke Pengadilan

Kades Aktif dan Mantan Kades Muara Emat Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Saat Digiring dari Rutan Sungai Penuh. (Dok/

Loading

SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah melimpahkan berkas perkara Sumino Kepala Desa dan Zulfikar eks Kepala Desa Muara Emat Kabupaten Kerinci, untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Kajari Sungai Penuh Robi Harianto,SH MH, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni, Sumino Kepala Desa Batang Merangin masih aktif dan Zulfikar mantan Pejabat Sementara (Pjs).

“Dari hasil penyidikan ke dua Kades tersebut ketika menjabat diduga telah melakukan penyimpangan dimasa priodenya dalam pengelolaan APBDes tahun Anggaran 2021 lalu, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah” ujar Kajari, kepada wartawan Jum’at (6/2/2026).

Untuk berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri  Tipikor Jambi. Seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi.

BACA JUGA:  Aldi: Sekwan Diduga Sengaja Menghilangkan BB Kasus PJU Kabupaten Kerinci

“Adapun modus kedua tersangka, berupa pembuatan laporan fiktif, baik kegiatan fisik maupun nonfisik dan temuan diperoleh setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan bersama tim teknis dan Inspektorat Kerinci ” jelasnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Sungai Penuh telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen, barang elektronik, serta satu unit mobil milik kepala desa.

Diketahui, selain dua tersangka penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Irwandi, yang merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD). Namun, berkas perkara Irwandi masih Perlu disempurnakan juga sudah dilengkap.

BACA JUGA:  Ini Ketua Parpol Diduga Menerima Aliran Dana Proyek PJU Kerinci

“Dalam hal ini, tersangka Irwandi adalah membantu dalam pembuatan laporan atau SPJ fiktif terkait pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021,” ungkap Kejari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kajari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara, tegasnya. (DD)