banner 728x250
Hukrim  

Penegakkan Supremasi Hukum di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Dipertanyakan

Loading

SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk kedua kalinya turun langsung mengecek kondisi pekerjaan tembok penahan di Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Senin (19/1/2026).

Peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogi Purnomo beserta sejumlah staf.

Pengecekan proyek ini menyita perhatian publik lantaran pekerjaan yang diperiksa merupakan proyek berskala kecil dengan metode Penunjukan Langsung (PL) dan nilai anggaran disebut tidak lebih dari Rp 400 juta. Sebelumnya, proyek tembok penahan tersebut sempat ramai diberitakan mengalami roboh tak lama setelah selesai dikerjakan.

Berdasarkan pantauan langsung tim wartasatu.info bersama sejumlah awak media di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda tembok penahan roboh sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Fakta di lapangan menunjukkan hanya terdapat beberapa titik keretakan pada struktur tembok, yang menurut pihak pelaksana telah diperbaiki karena pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan.

Tidak terlihat bekas longsoran besar atau kerusakan parah yang mengindikasikan robohnya tembok penahan. Retak-retak yang ada tampak sudah dilakukan penanganan oleh pihak ketiga.

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi dari pihak Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. Saat ditanya apakah berdasarkan hasil pengecekan benar terjadi longsor atau robohnya tembok penahan seperti yang ramai diberitakan, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat, ujarnya singkat.

BACA JUGA:  Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Kasus Damkar Kota Sungai Penuh

Karena awak media mendapat jawaban kurang memuaskan, pertanyaan kembali ditegaskan, apakah menurut hasil pengamatan Kejari kerusakan tersebut tergolong roboh atau hanya retak-retak, Yogi kembali menegaskan bahwa Kejari bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang masuk dan wajib ditindaklanjuti.

Di sisi lain, sejumlah awak media juga menyoroti dan penilaian masyarakat terkait dugaan ketimpangan penanganan laporan. Proyek tembok penahan yang nilainya relatif kecil dinilai cepat mendapat respons, sementara laporan gabungan LSM dan wartawan terkait dugaan korupsi Dana Desa Pelayang Raya hingga kini belum menunjukkan kejelasan perkembangan.

Menjawab hal tersebut, Yogi Purnomo menyatakan bahwa penanganan kasus Desa Pelayang Raya masih menunggu proses dari Inspektorat, khususnya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski demikian, di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa LHP tersebut telah lama diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Selain itu, publik juga menyoroti laporan LSM Garansi terkait dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp 24 miliar yang hingga kini belum terlihat tindak lanjut nyata dari Kejari Sungai Penuh. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara besar berjalan lambat, sementara kasus berskala kecil justru mendapat atensi cepat.

BACA JUGA:  Ini Ketua Parpol Diduga Menerima Aliran Dana Proyek PJU Kerinci

Kendati demikian muncul spekulasi ditengah terkait penegakkan supremasi Hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, dinilai berlaku untuk rakyat yang lemah. Kasus-kasus besar yang dilaporkan oleh LSM bahkan ada yang sedang bergulir seperti PJU, Konsultan perencanaan hingga masih bebas berkeliaran.

“Ya, kenapa Konsultan PJU, belum tersentuh hukum? Padahal konsultan orang yang sangat berperan di proyek PJU” ucap warga.

Lebih lanjut, warga menyampaikan, konsultan PJU seperti kenlbal hukum. “Sampai sekarang dirinya (Konsultan red) masih aman-aman saja” pungkasnya. (Red)