banner 728x250
Hukrim  

Berikut Nama dan Jumlah ‘Fee’ Dikembalikan Dewan dan Sekwan Dalam Kasus PJU Kerinci

Ilustrasi

Loading

KERINCI-Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun 2023 semakin menarik.

Terungkap, Enam anggota DPRD periode 2019–2024 dan Sekretaris Dewan (Sekwan) diduga telah mengembalikan uang (fee) kepada pihak rekanan maupun keluarganya.

“Benar, lima anggota DPRD Kerinci dan satu Sekwan sudah mengembalikan uang fee kepada pihak rekanan maupun keluarga mereka,” kata Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, Jum’at (12/9/2025).

Menurut dia, pengembalian uang itu merupakan indikasi nyata adanya keterlibatan dalam praktik korupsi PJU.

“Kalau mereka mengembalikan, berarti secara tidak langsung sudah mengakui. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum juga menetapkan keenam orang ini sebagai tersangka?” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldi, menilai Kejari Sungai Penuh lamban menindaklanjuti temuan tersebut. Sehingga menjadi tanda tanya besar ditengah masyarakat.

BACA JUGA:  Skandal PJU Kerinci Rp 3,4 Miliar Terbongkar di Persidangan

Oleh karena itu, Kejari Sungai Penuh didesak untuk segera menetapkan anggota dewan dan Sekwan sebagai tersangka. Kita berharap jangan biarkan kepercayaan masyarakat semakin runtuh,” tegasnya.

Aldi menambahkan, konsultan pengawas proyek fisik PJU, hingga kini masih aman-aman saja. Bahkan, Ak ini dinilai kebal hukum, ujar Aldi.

Berikut ini nama dan jumlah uang (Fee) yang dikembalikan oleh anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan Sekwan, diantaranya:

1. AM, mengembalikan Rp7 juta kepada istri J (tersangka).

2. PN, mengembalikan Rp60 juta kepada ER (istri NE).

3. BE, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

4. ED, mengembalikan Rp50 juta kepada istri J.

5. JE, mengembalikan Rp10 juta kepada istri J.

6. Sekwan JA, mengembalikan Rp50 juta kepada ER.

BACA JUGA:  Putra Terbaik Kota Sungai Penuh Jabat Kejari Jakarta Pusat

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PJU Kerinci menjadi perhatian serius oleh publik. Bahkan, masyarakat menunggu siapa otak pelaku dibalik korupsi PJU yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,7 m.

Untuk diketahui, penanganan kasus proyek PJU menghabiskan anggaran berjumlah Rp. 5,7 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Kerinci. Sejauh ini, sudah 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan. (DD)