banner 728x250
Daerah  

Terkait Dugaan Penyimpangan DD, Nasib Kades Pelayang Raya Diujung Tanduk

Loading

SUNGAIPENUH-Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh terus menuai sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mulai bergerak.

Diketahui, Kejari secara resmi telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan DD Pelayang Raya tahun anggaran 2021-2024.

Langkah ini diambil setelah mencuatnya laporan dugaan penyimpangan DD, yang sebelumnya juga telah memicu aksi demonstrasi puluhan aktivis dan LSM dari Sungai Penuh dan Kerinci.

Massa mendesak Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas persoalan yang diduga telah merugikan keuangan negara itu.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati Inspektorat.

BACA JUGA:  Pemdes Pondok Agung Ucapkan Selamat HUT Ke-17 Kota Sungai Penuh, "Spirit Baru Wujudkan" Sungai Penuh JUARA

“Sudah kami surati Inspektorat, tinggal menunggu LHP-nya,” ujar Agung singkat saat dihubungi wartawan ketika dalam perjalanannya ke Jambi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Inspektur Wira Utama, S.sos. MAP. “Benar, sudah menerima surat permintaan LHP dan sering berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Penuh,”ujarnya, Jum’at (20/6/2025).

Permintaan LHP ini menjadi salah satu tahapan penting yang akan menjadi dasar APH untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih dalam.

Bila dalam hasil audit ditemukan bukti-bukti penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.

BACA JUGA:  Bertajuk Pesta Rakyat, Jambore PKK 2025 Kota Sungai Penuh Berjalan Sukses

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi harapan besar publik demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Tim)