banner 728x250
Hukrim  

SL Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Diperiksa KPK

Loading

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (SL). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SL sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.

BACA JUGA:  Tidak Kunjung Diserah ke Pemilik Sah, PN Gelar Constatering di Galian C Sungai Tuak

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

BACA JUGA:  Sejumlah Kejanggalan Proyek Stadion Mini Sungai Penuh Terungkap, Pada Sidang Saksi

Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut. (Red)