banner 728x250

Ini Aturan Baru Pencopotan 5 Kepala Sekolah di Kota Sungai Penuh

Plt Kadis Pendidikan Kota Sungai Penuh Novi Hendriyanto. (Dok Net)

Loading

SUNGAIPENUH-Kursi kepala sekolah negeri di Kota Sungai Penuh menghadapi babak baru. Pemerintah menerapkan mekanisme penugasan kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penyediaan calon, penugasan, pemindahan, hingga pemberhentian kepala sekolah.

Regulasi itu berlaku sejak 14 Mei 2025. Kepala sekolah tidak lagi hanya dilihat dari status sebagai guru senior. Pemerintah daerah harus memperhatikan persyaratan calon, proses penugasan, kinerja, serta masa penugasan. Perubahan ini membuka ruang penataan kepala sekolah di daerah, termasuk Sungai Penuh.

Yang paling penting, aturan tersebut menyebut kepala sekolah dapat diberhentikan apabila periode penugasannya berakhir.

Pemberhentian juga dapat terjadi karena pelanggaran disiplin sedang atau berat, pengangkatan pada jabatan lain, tidak melaksanakan tugas lebih dari enam bulan, putusan pidana berkekuatan hukum tetap, hingga hasil penilaian kinerja yang tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”.

Namun, aturan baru itu bukan perintah untuk mencopot seluruh kepala sekolah lama. Kepala sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap harus dilihat status periode tugasnya.

Karena itu, setiap pergantian kepala sekolah di Sungai Penuh seharusnya memiliki dasar administrasi yang jelas, mulai dari SK penugasan hingga keputusan pemberhentian atau pemindahan.

BACA JUGA:  Diknas Kota Sungai Penuh Sukses Melaksanakan Program K3S dan MKKS

Di sinilah penataan kepala SMP negeri menjadi menarik. Jika seorang kepala sekolah telah menyelesaikan periode penugasannya, pemerintah daerah harus menentukan langkah berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, kepala sekolah yang masih memenuhi ketentuan tidak otomatis kehilangan jabatannya hanya karena aturan baru diterbitkan.

Permendikdasmen 7/2025 juga mengatur bahwa pemberhentian kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kepala sekolah yang diberhentikan dalam kondisi tertentu dapat dikembalikan untuk menjalankan tugas sebagai guru atau jabatan lain di bidang pendidikan.

Di Sungai Penuh, perubahan kepemimpinan sekolah sudah menjadi perhatian. Pemerintah daerah pada 2026 tetap melakukan pengelolaan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Pemerintah Kota juga melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pendidikan di sejumlah SMP negeri pada tahun ajaran 2026/2027.

Karena itu, isu yang kini penting bukan sekadar siapa yang dicopot atau siapa yang menggantikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap kepala sekolah telah ditempatkan melalui mekanisme yang sesuai aturan baru. Untuk menjawabnya, dokumen yang perlu diperiksa ialah SK penugasan, masa periode, hasil penilaian kinerja, status kepegawaian, serta dasar keputusan PPK.

BACA JUGA:  Pendaftaran Beasiswa Sungai Penuh JUARA 2026 Diperpanjang

Bagi kepala sekolah yang diganti, dokumen tersebut menentukan apakah pergantian merupakan akhir periode, pemindahan, pemberhentian berdasarkan kinerja, atau alasan lain yang diatur regulasi. Bagi guru yang ditunjuk sebagai pengganti, dokumen tersebut menunjukkan apakah penugasannya sebagai Plt atau kepala sekolah definitif.

Dengan demikian, Permendikdasmen 7/2025 memang memberi kerangka baru bagi penataan kepala sekolah di Sungai Penuh. Tetapi menyebut akan ada “banyak kepala sekolah dicopot” masih membutuhkan data SK dan periode penugasan masing-masing. Fakta administrasi itulah yang akan menentukan siapa yang tetap menjabat dan siapa yang harus berganti. (Red)