banner 728x250

SE Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoax

Loading

JAMBI-Informasi mengenai sekolah di Provinsi Jambi yang disebut akan beralih ke pembelajaran daring kembali ramai di media sosial. Namun, masyarakat perlu berhati-hati karena surat edaran yang mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris tersebut dipastikan bukan dokumen resmi pemerintah.

Surat yang beredar mencantumkan nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 dan tertanggal 24 Agustus 2026. Dokumen tersebut disebut berisi kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran daring.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi Ariansyah membantah surat tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tidak pernah menerbitkan surat edaran seperti yang beredar di media sosial.

Menurut Ariansyah, terdapat kejanggalan yang mudah dikenali pada dokumen tersebut. Salah satunya berkaitan dengan identitas pemerintah yang digunakan dalam surat.

BACA JUGA:  INFO! Usai Libur Lebaran 2026, Jadwal Masuk Sekolah Dipercepat

Surat tersebut justru menggunakan logo Pemerintah Kota Jambi. Padahal, dokumen itu mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi. Perbedaan identitas tersebut menjadi salah satu indikasi kuat bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi.

Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, TikTok, maupun platform media sosial lainnya. Informasi mengenai sekolah, pendidikan, dan kebijakan pemerintah sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi.

Klarifikasi ini menjadi penting karena kondisi kualitas udara di Jambi memang sedang menjadi perhatian. Pemerintah juga membahas sejumlah langkah untuk menghadapi memburuknya kualitas udara, termasuk kemungkinan kegiatan belajar dari rumah apabila kondisi memenuhi pertimbangan keselamatan siswa.

BACA JUGA:  Lewat KLB, Bovi Pimpin PGRI Kota Sungai Penuh

Namun, opsi pembelajaran dari rumah tidak boleh disamakan dengan surat edaran palsu yang beredar. Orang tua dan siswa sebaiknya menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan sebelum mengambil keputusan terkait kegiatan sekolah. (Red)