![]()
JAMBI-Menindaklanjuti perkembangan situasi lingkungan terkini di wilayah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu mengambil langkah kebijakan strategis demi menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan proses pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Surat Edaran Nomor: 421/1085 SETDA-DISDIK/2026. Tentang Pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar Menjadi Pembelajaran Darinv di Lingkungan Satuan Pendidikan Provindi Jambi
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kepala Satuan Pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) se-Provinsi Jambi untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan ditiadakan dan dialihkan sepenuhnya menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / Daring terhitung mulai hari Rabu, 26 Agustus 2026 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2. Kepala Satuan Pendidikan beserta jajaran pendidik agar mengoptimalkan penggunaan media pembelajaran digital yang efektif dan terstruktur guna memastikan materi pelajaran tetap tersampaikan dengan baik.
3. Para guru dan tenaga kependidikan berkewajiban memantau kehadiran serta keaktifan belajar siswa secara berkala selama masa pelaksanaan Pembelajaran Daring.
4. Para orang tua/wali murid dihimbau untuk mendampingi, memantau kegiatan belajar anak di rumah, serta memastikan anak-anak tidak melakukan aktivitas di luar rumah tanpa kepentingan mendesak.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 24 Agustus 2026
GUBERNUR JAMBI,
Dr. H. AL HARIS, S.Sos., M.H. (DD)













