banner 728x250

Dewan: Parkir Liar Sepanjang Jalan M Yamin Harus Ditertibkan

Istimewa

Loading

SUNGAIPENUH-Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa aktivitas jual beli ‘Lapak’ di Pasar Tanjung Bajure harus ditertibkan guna menghindari potensi kerugian bagi para pedagang serta menciptakan suasana pasar yang lebih tertata.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh didorong untuk menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan M. Yamin. Penertiban tersebut diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem parkir yang lebih tertata, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja.

Komisi yang membidangi Perdagangan dan Perindustrian ini mengapresiasi kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta pihak terkait atas langkah cepat dalam menyiapkan relokasi dan penataan pedagang.

BACA JUGA:  Pemkot dan BNI Menandatangani Kerjasama Layanan Perbankan dan Smart City

Apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi agar proses penataan pasar berjalan optimal, tertib dan tetap memperhatikan kepentingan para pedagang.

“Kita akan terus mengawal penataan pasar Tanjung Bajure agar berjalan sesuai aturan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang” ujar Wakil Ketua Komisi II Indra Sapdi, saat Hearing dengan pedagang, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Disperindag memastikan bahwa penyediaan lapak bagi pedagang yang direlokasi akan disesuaikan dengan jumlah pedagang. Proses ini ditargetkan rampung paling lambat pada 08 April 2026.

Disperindag bersama OPD terkait Sat Pol-PP-Pemadam dan lainnya akan melakukan penertiban terhadap pedagang maupun bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.

BACA JUGA:  Wako Alfin Hadiri RUPS PT Bank Pembangunan Daerah Jambi

Penataan pasar Tanjung Bajure dan relokasi pedagang untuk menciptakan ketertiban serta kenyamanan, baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar. (Red)