banner 728x250
Daerah  

Hardizal: Pengunaan Fasilitas Umum Untuk Kepentingan Pribadi Merupakan Pelanggaran Hukum

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.sos, MH. (Dok Net)

Loading

SUNGAIPENUH-Akses jalan umum dialihkan fungsikan untuk kepentingan pribadi. Mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.sos, MH, menyampaikan bahwa tidak boleh fasilitas umum dipergunakan untuk pribadi atau kelompok.

Menurutnya, pengunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran hukum.

“Ya, fasilitas umum dipergunakan untuk pribadi itu merupakan pelanggaran hukum” ujar Ketua DPC PDIP Kota Sungai Penuh, Senin (13/7/2026).

BACA JUGA:  Ini Sanksi ASN Keluyuran Saat WFH

Oleh sebab itu, kita bersama dinas terkait akan turun untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, ungkapnya.

Jalan Umum yang Biasa Dilalui oleh Masyarakat Sudah Dijadikan Milik Pribadi. (Foto DD)

Sebelumnya, Warga Pasar Baru mengeluh jalan umum berlokasi di depan Toko Senang di alih fungsikan untuk kepentingan pribadi. Jalan yang dulunya perlintasan warga untuk ke pasar atau sebaliknya diduga sengaja dialih fungsikan.

Menurut informasi, kondisi ini sudah dikeluhkan warga sejak lama. Namun, tidak ada tindakan dari Pemerintah Desa. (DD)