banner 728x250
Daerah  

Eks Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Dilaporkan ke Polisi

Fikar Adami. (Dok Net)

Loading

Eks Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Dilaporkan ke Polisi

SUNGAIPENUH-Gejolak politik internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh pecah terbuka menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD II. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, resmi dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pemberhentian delapan pimpinan kecamatan (PK).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 20 Mei 2026. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama ketua partai berlambang pohon beringin di Kota Sungai Penuh di tengah memanasnya perebutan pengaruh jelang Musda.

Pelapor berinisial J, warga Kumun Debai, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan pemalsuan itu berkaitan dengan dokumen absensi dan surat kesepakatan pemberhentian pimpinan kecamatan di delapan wilayah Kota Sungai Penuh. Ironisnya, sejumlah nama kader dicatut dan diduga dibubuhi tanda tangan palsu untuk mengesahkan keputusan internal partai.

Kasus ini mulai terungkap pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Rusdi, yang disebut sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Kerinci, untuk bertemu di Morris Cafe.

BACA JUGA:  Revitalisasi Pasar Beringin Jaya Dimulai, Pedagang Diminta Secepatnya Pindah ke Kincai Plaza

Tak lama kemudian, Rusdi datang bersama Romi Indra dan memperlihatkan sejumlah dokumen internal partai. Saat itulah dugaan pemalsuan mulai terbongkar.

Pelapor mengaku terkejut saat menemukan namanya tercantum dalam daftar penandatangan surat pemberhentian tersebut. Setelah diperiksa, tanda tangan yang tertera disebut bukan miliknya.

Bukan hanya pelapor. Romi Indra juga secara terbuka membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Setelah saya cek langsung, tanda tangan itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Romi Indra.

Pernyataan keras juga datang dari Diki Hanesa yang mengaku siap memberikan kesaksian dalam proses hukum.

“Saya siap menjadi saksi jika diperlukan. Tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan saya,” ujar Diki.

Munculnya dugaan pencatutan tanda tangan kader sendiri memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses pemberhentian delapan pimpinan kecamatan yang sebelumnya menuai polemik di internal Golkar Sungai Penuh.

Sejumlah kader bahkan mulai mempertanyakan apakah langkah pemberhentian tersebut memang murni keputusan organisasi atau justru sarat kepentingan politik menjelang Musda. Dugaan manipulasi dokumen dinilai dapat mencederai marwah partai sekaligus memperlihatkan retaknya soliditas internal Golkar di Kota Sungai Penuh.

Dalam ketentuan Pasal 391 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

BACA JUGA:  BKPSDM Kota Sungai Penuh Panggil Oknum Pejabat Diduga Melakukan Penganiayaan

Ancaman pidana tersebut membuat kasus ini tidak lagi dipandang sebagai sekadar konflik internal partai, melainkan telah masuk ke ranah pidana serius yang dapat berimplikasi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan.

Situasi ini pun membuat suhu politik di tubuh Partai Golkar Kota Sungai Penuh semakin memanas. Beberapa kader mulai mendesak agar DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi turun tangan untuk menyelamatkan organisasi dan memastikan proses Musda berjalan bersih serta demokratis.

Hingga berita ini diterbitkan, Fikar Azami belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. (Red)